BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak prominen di Makassar, di Ballroom Golden Lily A, Hotel Four Points Makassar, Jl Andi Djemma, Selasa (19/4/2022).
Penyelenggaraan sosialisasi ini juga dilakukan Zoom Meeting dan Youtube Ditjen Pajak RI, dan diikuti secara daring oleh 3 Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dari 10 Provinsi, yaitu Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara), Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), serta diikuti 33 kantor pelayanan pajak, dan 52 KP2KP, serta 1.510 wajib pajak yang hadir secara luring (offline) di 85 kantor pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyoroti tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang jangka waktunya hanya bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi.
“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan, kalau memang belum terlaporkan tolong dilaporkan, mumpung ada PPS, kalau sudah, ya, diabaikan saja,ā ujar Suryo.
Terkait dengan imbauan melalui surat elektronik (e-mail) yang sudah DJP layangkan kepada wajib pajak, katanSuryo, DJP sudah melayangkan tiga jenis e-mail secara massal, imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.
“Data harta yang dimiliki DJP ini menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak, baik dari dalam negeri, maupun luar negeri yang kini dimiliki DJP. Hal tersebut juga menjadi salah satu pembeda PPS dengan program Tax Amnesty,” katanya.
Dengan transparansi keuangan tersebut, lanjut Suryo, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Untuk saat ini, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS.
Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
“Kami juga telah siapkan helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP,” katanya.
Sementara itu, Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,Tautoto Tanaranggina, mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang secara khusus mendukung pelaksanaan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh DJP ini.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya memberikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP ini. Semoga sosialisasi ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara,ā katanya.
Marwiah Syam