BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace per 1 Oktober 2026. Pemungutan dilakukan empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk Pemerintah melalui Keputusan DJP, 24 September lalu.
Empat marketplace tersebut, Shopee, Global Digital Niaga, Tokopedia, dan Ecart Webportal Indonesia.
Penerapan aturan tersebut setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan, termasuk evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan, penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 37/2025.
“Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, diharapkan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.
DJP juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.
DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan.” pungkas Bimo
Editor: Bali Putra










