BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Dinas Perdagangan Kota Makassar melakukan sosialisasi penerapan barang berstandar nasional Indonesia (SNI) kepada para pelaku usaha, di Hotel D Maleo, Rabu (24/7/2019).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Nielma Palamba menuturkan, SNI merupakan satu-satunya standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dengan tujuan untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk.
Ia menambahkan, bukan hanya barang elektronik yang perlu bersertifikat SNI, makanan dan minuman pun harus memiliki sertifikat SNI.
“Pelaku usaha toko-toko elektronik yang tersebar di Kota Makassar ini kami panggil untuk diberikan sosialisasi. Juga ada pelaku usaha bidang UKM karena rupanya makanan juga itu ada yang wajib ber-SNI, khususnya minuman,” kata Nielma, Rabu (24/7/2019).
Melalui sosialisasi ini, Nielma berharap agar pala pelaku usaha dapat melindungi konsumen dari penggunaan produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar SNI.
“Kita berharap bahwa barang-barang yang dibeli oleh masyarakat, dikonsumsi oleh masyarakat itu aman, sehat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak mau ada barang black market yang dijual oleh para pelaku usaha ini. Saya sudah sampaikan tadi di dalam kepada pelaku usaha, jadilah pelaku usaha yang jujur jangan merugikan konsumen,” terangnya.
Tak menutup kemungkinan, kata Nielma, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang menjual barang-barang yang tak memiliki label SNI.
“Bisa saja besok-besok kami akan melakukan pengawasan,” tegasnya.