Dinas Perdagangan Makassar Imbau Usaha Kuliner Hanya Layani Pesanan Bawa Pulang

179
Usaha kuliner di Makassar diimbau hanya menerima pesanan bawa pulang dalam melayani pelanggan. POTO: MASYUDI FIRMANSYAH / BISNIS SULAWESI

 

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha kuliner, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung makan, dan restoran cepat saji agar tidak melayani pesanan makan dan minum di tempat melainkan hanya melayani peanan untuk dibawa pulang.

Imbauan itu tertera dalam surat imbauan Nomor : 800/0605/Disdag/IV/2020 tertanggal 7 April 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Resiko Penularan Covid – 19.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, A M Yasir (7/04) menyebutkan, kebijakan ini ditempuh untuk menekan penyebaran Covid – 19 di kota Makassar. Bila ada yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi berjenjang.

“Kami akan imbau sampai tiga kali. Apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin,” tegas A M Yasir.

Ia menambahkan, Dinas Perdagangan Kota Makassar berkordinasi dengan Satpol PP Kota Makassar untuk mengawal pemberlakuan surat imbauan tersbut.

“Semua kami upayakan agar pandemi ini segera berlalu, sehingga situasi dan kondisi kota Makassar berangsur – angsur normal,” harapnya.

Dalam surat imbauan itu juga disebutkan agar pelaku usaha kuliner menerapkan protokol Covid – 19 dalam melayani pelanggan, seperti menyiapkan hand sanitizer, thermo meter gun, physical distancing, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Nur Rachmat

Baca Juga :   Royal Bay Makassar Tawarkan "Ramadan Agak Laen"