BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar mengoptimalkan pengawasan terhadap praktek penjualan buku secara paksa di seluruh jenjang pendidikan. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah pengaduan yang disampaikan para orang tua siswa ke kantor Dinas Pendidikan Makassar.
“Kami akan awasi perdagangan buku secara paksa oleh oknum di sekolah,”kata Ismunandar, Kepala Dinas Pendidikan Makassar.Menurut dia, penjualan buku oleh oknum Kepala Sekolah ataupun guru akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Penjualan buku tak boleh dilakukan secara paksa ataupun dengan cara menekan siswa agar membeli buku yang ditawarkan oleh oknum di Sekolah.
Pola-pola tersebut, kata dia, tak mencerminkan sebagai pendidik di Sekolah. Buku dari sejumlah bidang studi dapat dibeli oleh para siswa dimanapun asalkan buku yang dibelinya sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah tersebut.
Dengan laporan masyarakat dan pengaduan orang tua, dinas akan memperketat pengawasan di seluruh sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.
Menurut dia, para guru bertugas untuk menyampaikan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan kepada siswa, para guru tak pernah mendapat tugas untuk menjual buku kepada para siswa.
Dugaan maraknya penjualan buku di Sekolah, kata dia, ditengarai dilakukan untuk memperoleh kepentingan pribadi yang menguntungkan oleh oknum pihak sekolah.
“Kami tegaskan, tak boleh ada paksaan siswa harus dan wajib membeli buku dari oknum guru,”kata dia.
Praktek tersebut, menurut Ismunandar sangat jauh dari visi pendidikan kota Makassar yang tertuang dalam program revolusi pendidikan. Revolusi pendidikan yang sedang dilakukan saat ini mendorong seluruh sekolah agar terus mengoptimalkan pembangunan pendidikan Kota Makassar.
Dinas meminta jika ada temuan bahwa ada oknum guru ataupun pihak dari sekolah yang memaksa siswa untuk membeli buku yang ditawarkan maka diharapkan segera melapor ke Dinas Pendidikan Kota Makassar di Jalan Hertasning, Makassar. / indra