Dibebaskan Biaya Listrik bagi Pelanggan Daya 450 VA, Diskon 50 Persen bagi Pelanggan Daya 900 VA Bersubsidi

160
Pemerintah membebaskan biaya listrik bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. POTO : MASYUDI FIRMANSYAH/BISNIS SULAWESI (DOC)

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Menghadapi kondisi pandemi Covid19, PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah yang membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan ini sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.

Rilis

#StimulusEkonomiPemerintah
#BUMNatasiCorona
#PLNatasiCorona
#PLNuntukIndonesia
#IndonesiaBersatu

Baca Juga :   Gelar Gerak Jalan Santai, UMI Beri Doorprize Umrah Gratis