Dianggap Sepele, Masyarakat Kerap Lakukan Aktivitas Membahayakan Pesawat dan Keselamatan Penerbangan

271
Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno (Tengah) bersama Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standarisasi AirNav Indonesia, Nur Cahyo Utomo (kanan) saat memberi keterangan di sela-sela perhelatan “Runway Run 2025” yang digelar AirNav Indonesia di Fort Rotterdam Makassar, Minggu (07/12/2025). POTO: BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Tanpa disadari dan sering dianggap sepele, berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat ternyata dapat membahayakan pesawat dan keselamatan penerbangan.

Berbagai aktifitas yang mengganggu dan membahayakan tersebut seperti penerbangan layang-layang, pelepasan balon udara secara bebas, penggunaan laser, hingga pengoperasian drone tanpa izin.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno disela-sela perhelatan “Runway Run 2025” yang digelar AirNav Indonesia di Fort Rotterdam Makassar, Minggu (07/12/2025).

Event dalam rangka memeringati Hari Penerbangan Sipil Internasional, dimeriahkan 3.500 pelari dari berbagai daerah di Indonesia. Event ini, menggabungkan antara olahraga, hiburan, edukasi, dan kampanye keselamatan penerbangan dan diklaim menjadi salah satu perayaan Hari Penerbangan Sipil Internasional yang paling meriah di Indonesia.

“Selain menjadi perayaan Hari Penerbangan Sipil Internasional, Runway Run 2025 kami rancang sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya menjaga keselamatan penerbangan. AirNav Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk mengajak publik memahami berbagai potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan yang bersumber dari aktivitas masyarakat yang kerap dianggap sepele. Seperti menerbangkan layang-layang, melepas balon udara secara bebas, penggunaan laser, hingga pengoperasian drone tanpa izin,” ujar Capt. Avirianto Suratno.

AirNav Indonesia, merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI). Berdiri, 13 September 2012 berdasarkan amanat UU 1/2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) 77/2012 tentang Perum LPPNPI.

Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.

Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 kilometer persegi (km2). Luasan tersebut dibagi dua Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6.125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik take-off atau landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antarnegara.

AirNav selama 13 tahun ini terus melakukan transformasi untuk langkah ke depan mengikuti standarisasi internasional, dengan terus meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satunya dengan melakukan rotasi SDM yang terlalu lama ditempatkan di daerah-daerah terpencil, memberikan training atau pelatiah. Termasuk terus melakukan modernisasi peralatan.

“Memang, untuk transformasi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami butuh waktu 1-3 tahun lagi,” ujar Capt. Avirianto Suratno.

Sementara itu, berbicara keselamatan penerbangan, Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standarisasi AirNav Indonesia, Nur Cahyo Utomo menyebutkan, catatan AirNav dalam lima tahun terakhir, kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan angkanya terus menurun, jauh dibawah angka yang ditetapkan.

“Setiap tahun target angka kejadiannya juga diperkecil, yang menunjukkan kinerja AirNav semakin baik,” ujar Nur Cahyo.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025, terjadi 10 kali airprox ((Proximity Event) atau kejadian berbahaya di mana dua pesawat atau lebih, terbang dalam jarak yang terlalu dekat. Kondisi ini berisiko menyebabkan tabrakan di udara.

Juga terjadi enam kali runway incursion, di mana, pesawat masuk ke landasan tanpa izin atau pesawat lain masuk ke landasan saat ada pesawat lain akan mendarat.

“Angka ini masih di bawah target angka yang ditetapkan yakni 10 kejadian. Sehingga tahun depan target angka kejadiannya kami turunkan lagi, bisa delapan. Intinya, kami terus berupaya menurunkan angka kejadian-kejadian yang mengancam keselamatan penerbangan,” sebutnya.

Bali Putra