Di Sulsel, 12.196 Pekerja Dirumahkan, Makassar Tertinggi

172
Di Sulsel tercatat sebanyak 12.196 tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid 19. POTO : MASYUDI FIRMANSYAH / BISNIS SULAWESI

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, menyebutkan, per 21 April 2020, tercatat sebanyak 12.196 tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid 19. Dari belasan ribu yang dirumahkan tersebut, 397 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat konferensi pers virtual, Selasa(21/04), Andi Darmawan Bintang mengatakan pekerja yang dirumahkan untuk sementara waktu atau terkena PHK berasal dari 970 perusahaan.

Kota Makassar merupakan daerah tertinggi yang mengalami dampak Covid 19 yakni sebanyak 7.893 pekerja yang dirumahkan, disusul Tana Toraja 1.616 orang dan Sinjai di urutan ketiga sebanyak 839 pekerja.

Makassar juga diurutan pertama tertinggi pekerja terkena PHK yakni 224 orang, kemudian Kabupaten Gowa  65 orang dan Palopo 64 orang, serta sisanya terbagi di beberapa daerah lain.

‘’Kami tentu akan melaporkan kondisi yang terjadi ini kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengikuti program Kartu Prakerja,’’ ujarnya.

Program ini sendiri disiapkan khusus bagi tenaga kerja yang dirumahkan ataupun di PHK akibat dari Covid 19.

Untuk Sulsel sendiri memiliki kuota program sebanyak 158 ribuan orang. Program ini sebenarnya Kartu Prakerja yang awalnya diperuntukkan bagi teman pencari kerja, namun berubah setelah adanya Covid19, maka dikhususkan bagi pekerja yang dirumahkan.

 

Baca Juga :   Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi, Poltekpar Makassar Kembali Raih Predikat “Informatif”