Deposit Pajak di Coretax: Kemudahan Bayar Pajak dengan Lebih Fleksibel

157

 

Oleh: Nurjihad Hasal

CORETAX merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Coretax sudah mulai berlaku dan digunakan seluruh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2025. Salah satu fitur inovatif yang ada di Coretax adalah Deposit Pajak. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk menyetorkan dana ke akun pajak mereka sebelum kewajiban pajak timbul. Dengan demikian, wajib pajak dapat membayar pajak dengan lebih fleksibel dan menghindari keterlambatan.

Ketentuan mengenai deposit pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Selain itu, regulasi deposit pajak juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Manfaat Deposit Pajak di Coretax diantaranya,

  1. Lebih fleksibel: saldo deposit pajak dapat digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak tanpa perlu membuat kode billing terpisah, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya.
  2. Menghindari keterlambatan: deposit pajak dapat disetorkan lebih awal dan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
  3. Transparan: wajib pajak dapat memantau saldo deposit dan riwayat transaksi melalui akun Coretax.

Adapun tata cara membuat dan menggunakan Deposit Pajak di Coretax tahapannya seperti berikut,

  1. Login terlebih dahulu ke akun Coretax dan pilih menu “Pembayaran”.
  2. Klik “Layanan Mandiri Kode Billing” dan pilih kode akun pajak 411618-100.
  3. Isikan nominal deposit dan buat kode billing.
  4. Bayar kode billing melalui bank persepsi/kantor pos/ATM/mobile banking.
  5. Saldo deposit akan otomatis tercatat di akun Coretax.

Ketentuan penting terkait Deposit Pajak di Coretax dapat dirangkum seperti,

  1. Saldo deposit harus mencukupi untuk membayar kewajiban pajak.
  2. Deposit tidak dapat digunakan untuk membayar pajak yang telah jatuh tempo dan dikenakan sanksi.
  3. Sisa saldo deposit dapat diajukan untuk pengembalian ataupun pemindahbukuan.

Direktorat Jenderal Pajak berharap dengan adanya fitur deposit pajak di Coretax, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efisien. Maka kami mengajak wajib pajak agar jangan ragu untuk mencoba dan manfaatkan kemudahan ini.

Penulis: Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara