BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Sejumlah bank telah merespon kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melakukan pelonggaran cicilan kredit debitur. Beberapa debitur pun mulai mengajukan permohonan keringanan.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Makassar sendiri telah menawarkan restrukturisasi dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. Termasuk beberapa bentuk keringanan lain menyesuaikan kondisi debitur.
Kepala Kanwil BRI Wilayah Makassar, Presley Hutabarat menyebutkan, beberapa debitur mengajukan permohonan ke BRI, baik yang memiliki kredit rendah maupun yang besar.
“Itupun masih diseleksi apakah mereka layak diberikan keringanan atau tidak,” katanya.
- Bank Mandiri juga telah menawarkan restrukturasi kepada nasabah terdampak Covid 19. Sejumlah nasabah juga sudah ada mengajukan permohonan.
“Sudah di mapping dan sudah ada yang menghubungi,” beber CEO PT Bank Mandiri Region X Sulawesi dan Maluku, Angga Erlangga Hanafi.
Begitu juga dengan PT Bank Central Asia (BCA). Rata-rata yang melakukan permohonan adalah nasabah yang kreditnya rendah.
Kepala Kantor Wilayah IV BCA, Hendrik Sia mengatakan seharusnya yang berpotensi mendapat keringanan adalah para debitur yang kreditnya rendah. Khususnya debitur yang berpenghasilan harian, UKM, dan lainnya yang mengandalkan upah.
Sementara dengan jumlah kredit besar, seperti perusahaan, kata dia, mesti harus dilihat dulu. Apakah terdampak covid 19 atau tidak. “Mana mungkin satu bulan ini pendapatan terganggu lalu langsung diberikan kebijakan begitu saja. Perusahaan pasti ada tabungan atau dana cadangan lainnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sesuai imbauan OJK, perbankan juga mesti menjalankan dengan prinsip kehati-hatian. Harus disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
Komang Ayu