Danny Pomanto Intruksikan Dinas PU Uji Kontruksi Masjid Ittifaqul Jamaah Pascakubahnya Roboh

199
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto langsung bergerak mengambil tindakan pascarobohnya kubah Masjid Ittifaqul Jamaah di Jalan Barukang.

Danny Pomanto mengintruksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar melakukan uji kontruksi terhadap bangunan masjid.

“Demi keamanan masyarakat kita tutup dulu sementara masjidnya, besok tim struktur datang untuk menyelidiki kelaikan bangunannya,” kata Danny Pomanto, Minggu (26/03/2023).

Meski demikian, masyarakat setempat masih bisa melaksanakan ibadah Salat Tarawih. Ia meminta pemerintah kecamatan untuk segera membuat tenda darurat sementara.

POTO : ISTIMEWA

“Kegiatan ibadah kita alihkan ke jalan dengan tenda. Ini malam kecamatan mempersiapkan itu. Jadi ibadah tetap jalan,” ucapnya.

Insiden naas itu terjadi usai Salat Isya. Sebanyak 12 korban dilarikan ke rumah sakit. Diantaranya, sepuluh korban dilarikan ke RSAL Jala Ammari, dan masing-masing satu korban di RS Akademis Jaury Jusuf dan PKM Pattingalloang.

Danny Pomanto juga mengunjungi para korban di tiga rumah sakit. Ia memberikan dukungan moril dan berjanji akan menanggung biaya pengobatan para korban.

“Semua pembiayaan pemerintah kota yang tanggung,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas PU Makassar Denny Hidayat mengatakan telah mendapatkan instruksi langsung dari Wali Kota Danny Pomanto untuk melakukan uji kontruksi bangunan masjid yang roboh.

“Sudah ada kita bentuk tim di Dinas PU, besok kita turun pagi-pagi,” ungkap Denny Hidayat.

Denny Hidayat menerangkan tim ini nantinya akan melakukan uji struktur bangunan untuk melihat kelaikan masjid. Jangan sampai ada dampak ke struktur bangunan lainnya.

“Kalau ada (dampak struktur ke bangunan lain) harus ada peringatan untuk masyarakat atas penggunaan masjid selanjutnya. Jadi besok kita uji supaya tidak ada dampak yang lebih besar terhadap masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga :   Melalui Gelaran Art Talent, Cara Harper Perintis Apresiasi dan Merefresh Karyawan

(*)