DAMPAK DAN IMPLIKASI PP.NO.23 TAHUN 2018 TERHADAP DUNIA USAHA KHUSUSNYA UMKM

476

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah akhirnya mengeluarkan dan menerbitkan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 1% menjadi 0,5%  bagi  pelaku  Usaha  Mikro  Kecil  &  Menengah (UMKM) yang  mulai  berlaku sejak tanggal  1 Juli 2018. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP.No.46 tahun 2013.

PP.No.23/2018 ini mengatur pokok-pokok penting sebagai berikut ;

  1. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah 0,5% (pasal 2 ayat 2)
  2. Wajib Pajak (WP) yang di kenai PP.23/2018 ini adalah WP OP dan badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 milyard dalam satu tahun pajak.
  3. Jangka waktu pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final sesuai PP.23/2018 ini berlaku ;
  4. 7(tujuh) tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi
  5. 4(empat) tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi,CV,Firma dan sejenisnya.
  6. 3(tiga) tahun untuk Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan seperti PT.

Itulah tiga point penting dalam PP.No.23 tahun 2018. Pemberlakuan aturan baru ini di maksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan penyederhanaan kepada pelaku Usaha   Mikro Kecil & menengah (UMKM) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dari pokok-pokok penting isi PP.23/2018 tersebut di atas maka dampak dan impilkasi yang bisa di terima oleh para dunia usaha khususnya UMKM adalah adalah ;

  1. Beban Pajak yang di tanggung UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan investasi. Penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% di harapkan mampu menutupi beban(biaya) operasional yang selama ini sangat di rasakan para pelaku UMKM semakin hari semakin berat, yang pada akhirnya akan bermuara kepada peningkatan profit dan secara global akan meningkatkan dan menumbuhkan gairah dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil & Menengah.
  2. No.23/2018 ini juga di harapkan mampu menambah subjek pajak-subjek pajak baru.seiring dengan target Pemerintah dalam hal ini Kementerian keuangan dan Ditjen Pajak yang di tuangkan dalam program Reformasi Pajak. Dengan segala kemudahan dan kesederhanaan aturan ini di harapkan Wajib pajak-Wajib Pajak Badan khususnya UMKM lebih sadar pajak sehingga punya kontribusi besar kepada Negara, yang pada gilirannya juga bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif, karena terhindar dari kekhawatiran dan was-was atas penindakan pajak. Dengan iklim usaha yang kondusif di harapkan mampu meningkatkan ekonomi masayrakat, penciptaan usaha-usaha baru yang bisa menyerap tenaga kerja-tenaga kerja yang baru dan banyak
  3. Dengan adanya jangka waktu pemberlakuan masa terhadap tariff baru ini, di harapkan mampu memberikan waktu yang cukup bagi pelaku UMKM dalam mempersiapkan diri sebelum Wajib Pajak tersebut melaksanakan hak & kewajiban perpajakannya secara umum sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pajak Penghasilan. Kebijakan ini juga memberikan keadilan kepada pelaku UMKM yang telah mampu melakukan pembukuan sehingga Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak penghasilan berdasarkan tariff umum UU Pajak Penghasilan. Dalam konteks ini sebenarnya sisi positifnya adalah para Wajib Pajak baik OP maupun Badan suka atau tidak suka akan melaksanakan administrasi perusahaan lebih tertib dan terkontrol khusunya dalam bidang keuangan sehingga pada akhirnya para owner dan stackhlder perusahaan mempunyai informasi yang cepat dan akurat terkait kinerja (performance) Perusahaan dalam satu periode tahun pembukuan.
Baca Juga :   Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat

Dalam akhirnya meskipun PP.No.23/2018 secara tekhnis masih perlu aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) , tapi Peraturan ini sudah dan sedang berlaku dan manfaatnya sudah bisa langsung di rasakan dunia usaha khususnya Usaha Mikro kecil & Menengah.

Zulkarnaen Hannan – Staff Akuntansi di  Group Shiiping Company, pemerhati & praktisi pajak