Oleh: Sherley Diana
PERUBAHAN layanan perpajakan kini semakin terasa di tengah masyarakat. Pengurusan pajak yang sebelumnya identik dengan antrean panjang, kini sebagian besar dapat dilakukan secara daring.
Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan layanan agar lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Untuk mendukung hal tersebut, DJP menghadirkan Coretaxpedia sebagai sumber informasi resmi dan terpercaya.
Bagi sebagian masyarakat, penggunaan sistem digital masih menimbulkan pertanyaan. Di sinilah Coretaxpedia mengambil peran penting, yakni sebagai sarana belajar pajak yang mudah dipahami dan bisa diakses melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/ memungkinkan Wajib Pajak untuk mencari jawaban atas pertanyaan perpajakan mereka 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Tempat Bertanya tanpa ke Kantor Pajak
Coretaxpedia dapat diibaratkan sebagai “buku panduan pajak versi digital”. Melalui platform ini, wajib pajak bisa mencari informasi seputar penggunaan Coretax, mulai dari cara membuat faktur pajak, mengisi SPT, hingga memahami layanan administrasi perpajakan lainnya.
Cukup dengan mengetik kata kunci pada kolom pencarian, informasi yang dibutuhkan akan langsung tersedia. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, terutama pelaku UMKM dan wajib pajak orang pribadi yang ingin menjalankan kewajibannya secara mandiri.
Informasi Ringkas, Mudah Dipahami
Salah satu keunggulan Coretaxpedia adalah penyajian informasi yang terstruktur dan tidak berbelit-belit. Panduan ditulis langkah demi langkah, disertai penjelasan yang jelas agar mudah diikuti.
Selain artikel panduan, tersedia pula fitur Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) yang berisi jawaban atas permasalahan umum yang sering ditemui wajib pajak dalam menggunakan Coretax.
Modul Lengkap Sesuai Kebutuhan Wajib Pajak
Dalam Coretaxpedia, materi dibagi ke dalam modul-modul sesuai jenis layanan pajak, seperti
Registrasi (Akses dan Aktivasi Akun Coretax DJP, Pendaftaran Wajib Pajak, Impersonate, Role dan Pihak Terkait, Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital, Perubahan Status dan Perubahan Data)
Pelaporan SPT (Bukti Potong, Faktur Pajak dan SPT)
Pembayaran (Kode Billing, Pemindahbukuan dan Restitusi, Deposit dan Buku Besar)
Layanan Perpajakan (Jenis dan Akses Layanan)
Lain-Lain (Umum, Kasus Tertentu, Solusi Error)
Berkas Digital (Buku Panduan, Templat impor data ke Coretax DJP)
Penyajian modul yang tertata ini memudahkan wajib pajak memilih informasi sesuai kebutuhan tanpa harus membaca keseluruhan materi.
Membantu Masyarakat Lebih Tertib Pajak
Keberadaan Coretaxpedia memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, risiko kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak dapat diminimalkan. Wajib pajak pun menjadi lebih percaya diri dalam menggunakan layanan pajak digital.
Di sisi lain, bagi DJP, Coretaxpedia membantu memperluas jangkauan edukasi pajak hingga ke daerah-daerah tanpa terbatas oleh jarak dan waktu.
Ajak Masyarakat Manfaatkan Coretaxpedia
Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Coretaxpedia sebagai sumber informasi pajak digital. Dengan memahami aturan dan tata cara perpajakan, kewajiban pajak dapat dijalankan dengan lebih mudah dan nyaman.
Pajak yang dikelola bersama, berawal dari pemahaman yang baik, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Penulis: Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak









