
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) terus menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Hingga 30 November 2025, DJBC Sulbagsel berhasil mencegah peredaran lebih dari 102 kilogram narkotika berbagai jenis dan 93.474 butir Obat-Obatan Tertentu (OOT). Hal tersebut, diperkirakan mampu menyelamatkan 1 juta jiwa dan berkontribusi pada potensi penghematan anggaran rehabilitasi Rp1,67 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata usai pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di halaman Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar, Senin (15/12/2025).
Djaka menyebutkan, penindakan dilakukan bekerja sama apparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum, Bea Cukai Sulbagsel beserta empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp294,04 juta, 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins senilai Rp18,9 juta.
Barang yang dimusnahkan tersebut, berasal dari Bea Cukai Sulbagsel 2,46 juta batang rokok ilegal dan 830,7 liter MMEA ilegal serta 60 pcs kosmetik ilegal. Bea Cukai Makassar 5,88 juta batang rokok ilegal terdiri dari penindakan sebanyak 5,21 juta batang dan penyerahan dari Kejari Makassar barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 668.200 batang serta dari penindakan 417 liter MMEA ilegal serta 155 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins.
Kemudian, Bea Cukai Parepare sebanyak 2,27 juta batang rokok ilegal dan 347 liter MMEA ilegal, Bea Cukai Kendari 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal, serta Bea Cukai Malili 1,9 juta batang rokok ilegal dan 12,3 liter MMEA ilegal.
“Ini menegaskan komitmen Bea Cukai Sulbagsel untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung pertumbuhan industri, dan mendukung berbagai program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat,” sebut Djaka.
Ia mengapresiasi sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta seluruh unsur masyarakat sehingga Bea Cukai dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik.
Sektor Kepabeanan dan Cukai
Sementara itu, dari sektor kepabeanan dan cukai, sebagai institusi yang memegang peran strategis dalam menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya, memfasilitasi kelancaran arus perdagangan, serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, DJBC Sulbagsel telah merealisasikan penerimaan negara Rp597,44 miliar atau 109,32 persen dari target Rp546,49 miliar.
Bersumber dari komponen bea masuk, bea keluar, serta cukai yang menjadi tumpuan dalam menjaga ketahanan fiskal nasional.
Menurut Djaka, kinerja pengawasan di bidang cukai menunjukkan hasil signifikan. Di mana, penindakan hasil tembakau ilegal yang berhasil ditindak, 1.929 kali dengan total barang bukti 44,97 juta batang rokok ilegal dan nilai barang Rp67,63 miliar. Penindakan tersebut mencegah potensi terjadinya kerugian negara dari sektor cukai Rp45 miliar.
Dari kinerja pengawasan tersebut, telah dilakukan 12 penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 118 Ultimum Remedium dengan nilai sanksi administrasi Rp7,69 miliar yang telah disetorkan ke kas negara. Sedangkan atas barang hasil penindakan seluruhnya disita dan dimusnahan.
“Capaian ini menunjukkan komitmen Bea Cukai tidak hanya dalam pengawasan fisik barang, juga dalam penegakan hukum yang memberikan efek jera dan mendukung penerimaan negara,” tambahnya.
Dari sisi pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal, tahun ini telah ditindak 54 kali dengan barang hasil penindakan 6.576 liter. Nilai barang ditaksir Rp2,99 miliar dengan nilai cukai yang berhasil diselamatkan Rp970 juta.
Sebagai upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat di bidang kepabeanan, DJBC Sulbagsel mencatat 15 kali penindakan hingga 30 November 2025 dengan nilai barang Rp3,76 miliar.
Barang yang ditindak sebagian besar berupa kosmetik, obat -obatan dan ballpress. Penindakan dilakukan karena barang-barang tersebut diimpor tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
“Contohnya, kosmetika dan obat-obatan diimpor tanpa ijin edar dari BPOM, sehingga dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Selain itu, terdapat penindakan terhadap impor pakaian bekas/ballpress yang dapat mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri.
“Penindakan merupakan upaya nyata kami menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program pemerintah memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebut Djaka.
Bali Putra








