Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, PLN Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Penggunaan Listrik

185
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PT PLN (Persero) terus mengimbau keamanan masyarakat dalam menggunakan listrik dan cara mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting listrik agar pelanggan dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin mengakui jika hal ini perlu mendapat perhatian para pelanggan.

Sesuai Undang-Undang 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah mengalirkan listrik dari tiang sampai batas kWh meter saja. Diharapkan masyarakat  tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting.

“Keselamatan manusia merupakan hal utama, dengan menggunakan Instalasi dan Peralatan Listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib pemanfaatan tenaga listrik. Masyarakat juga wajib memiliki komitmen menjaga hal tersebut,” ujar Andy.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik. Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik, diantaranya, memastikan peralatan listrik berlabel SNI, peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan seperti halnya saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah. Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.

POTO : ISTIMEWA

Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diremajakan. Yang tak kalah penting agar cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas, AC, pompa listrik, kipas angin, TV. Pastikan posisi steker tidak longgar karena dapat menimbulkan percikan listrik.

Penggunaan kabel instalasi, stop kontak agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Kemampuan Hantar Arus (KHA) sesuai beban yang digunakan. Selain itu wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).

Baca Juga :   Hadiri Simakrama Pujawali di Makassar, Ketua Umum PHDI Ingatkan Gotong Royong dan Demokrasi

Memastikan instalasi listrik dalam gedung/rumah pelanggan dilengkapi dengan pembatas daya (pengaman sekring) sesuai dengan daya berlangganan PLN. Instalasi harus sesuai dengan Kemampuan Hantar Arus (KHA) dan Standard Nasional Indonesia (SNI). Hal ini bertujuan apabila terjadi korletting pada jalur instalasi listrik, pembatas daya (sekring) ini akan jatuh / trip.

Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik karena dapat memicu korsleting.

Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebelum masuk kWh Meter.

Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.

Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.

Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu.

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik atau melakukan rehabilitasi instalasi listrik, agar menggunakan instalatir listrik yang terdaftar dan bersertifikat dimana nantinya juga akan ada gambar instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://slodjk.esdm.go.id/.

Apabila menggunakan lilin sebagai penerangan, harap memastikan lilin dimatikan apabila tidak digunakan.

Andy menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.

Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan Pembatas Daya yaitu Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.

Baca Juga :   Tokopedia dan ShopTokopedia Bagi Kisah UMKM

“MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih, sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran,” ujar Andy.

Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).

Andy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara dari APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan. (*)