BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hasamitra makin gencar melakukan pengembangan layanan digital. Setelah meluncurkan Si Mitro, Si Deko dan layanan CoB Juli lalu, BPR yang baru saja meraih predikat terbaik ke-5 di Indonesia versi Info Bank, kembali meluncurkan layanan terbaru, sebuah layanan penarikan uang tunai tanpa menggunakan kartu, Mitracash.
Peluncuran Mitracash dirangkai gathering bersama para nasabah setia di restoran Golden Suki, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (11/10/2022) malam. Selain dihadiri para petinggi Hasamitra. Hadir pula Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, Darwisman, nasabah serta undangan lain.
Direktur Utama BPR Hasamitra, I Nyoman Supartha menyebutkan, peluncuran Mitracash dirangkai gathering bersama nasabah, merupakan wujud apresiasi dan ucapan terima kasih Hasamitra kepada nasabah. Terkait Mitracash, Supartha menjelaskan, syarat untuk dapat menggunakannya cukup mudah, yaitu memiliki mobile banking Hasamitra dan tidak perlu repot lagi menggunakan kartu.
“Untuk saat ini, fitur Mitracash hanya bisa digunakan pada ATM Hasamitra. Ke depan, sudah kami persiapkan untuk dapat digunakan pada ATM Bersama,” ujarnya.
Diakui, butuh waktu satu tahun untuk mendapatkan izin sebelum dilakukan peluncuran Mitracash, terutama izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena layanan ini harus betul-betul aman.
“Kepercayaan nasabah, itu jiwa kami (BPR Hasamitra, red). Walaupun pencambut nyawa kami adalah OJK,” gurau Nyoman.
Oleh karenanya, Nyoman berterima kasih pada OJK yang sudah mengeluarkan izin setelah proses yang sangat ketat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan Hasamitra karena semuanya sudah dijamin keamanannya.
Pada kesempatan sama, Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Darwisman menyebutkan, ini capaian luar biasa BPR Hasamitra. Melihat kondisi saat ini, kata Darwisman, perbankan mau tidak mau dan harus melakukan pengembangan ke arah layanan digital, karena sudah menjadi kebutuhan. Namun di sisi lain, OJK tetap konsen melindungi konsumen. Karena jangan sampai, akibat produk yang diluncurkan perbankan berdampak pada simpanan nasabah.
“Maka dari itu, OJK tidak gampang memberikan izin. Pengawas kami harus melakukan pendalaman kajian dan penelitian terlebih dahulu, terutama berkaitan dengan bagaimana tingkat resiko, mitigasinya dan lain-lain,” ujar Darwisman.
Bahkan tambahnya, setelah launching pun akan terus dimonitor agar sama-sama bisa menjamin bahwa produk yang diluncurkan adalah produk yang aman.
OJK mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan sehingga layanan produk keuangan dapat diadopsi masyarakat secara cepat, mudah, murah dan kompetitif.
Untuk hal itu, OJK sudah meluncurkan cetak biru transformasi digital dan roadmap pengembangan industri BPR dan BPRS 2021-2025 sebagai acuan percepat transformasi digital nasional agar berdaya saing dan kontributif.