BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid 19

200
BPJS Kesehatan siap memberikan pelayanan, di tengah wabah Corona. POTO: MASYUDI FIRMANSYAH / BISNIS SULAWESI

 

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan, untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid 19 di rumah sakit.

Hal tersebut sesuai surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid 19.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid 19.

BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait, telah menyiapkan hal-hal pendukung, seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan, khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Dengan adanya ketentuan itu, Jqbal berharap, dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19.

Iqbal juga menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.

Baca Juga :   Ramadhan Berkah PLN, Promo Tambah Daya untuk Rumah Ibadah

Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon atau rumah sakit, oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 hari kerja.

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala, dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun, sehingga tidak ada klaim ganda,” jelas iqbal.

Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nur Rachmat