BISNISSULAWESI.COM MAKASSAR – Dalam rangka memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pasca pandemi, BPJS Kesehatan menciptakan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), ditujukan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak iuran.
Program REHAB merupakan pengejawantahan dari kepedulian BPJS Kesehatan kepada Peserta JKN-KIS, khususnya segmen informal yang mendaftar secara mandiri, yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan.
Program ini benar-benar diciptakan untuk membantu peserta JKN-KIS, yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial.
“Pandemi telah menyebabkan menurunnya willingness to pay (keinginan untuk membayar iuran), yang dikarenakan ketidakmampuannya untuk ability to pay (membayar iuran). Dengan Program REHAB, peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap,” ujar Beno Herman, selaku Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman.
Ungkapnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN-KIS ingin mengikuti Program REHAB. Pertama, peserta segmen PBPU dan BP yang mendaftar secara mandiri, atau peserta yang telah pindah segmen namun masih memiliki tunggakan iuran dari peserta segmen informal yang mendaftar secara mandiri. Kedua, peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.
“Selanjutnya peserta wajib mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Nah, yang terakhir adalah maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan,” tuturnya.
Beno berharap, peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan Program REHAB, karena selain dapat memberikan keringanan, peserta JKN-KIS juga dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan, sesuai dengan kemampuan keuangan.
“Luar biasanya lagi, peserta JKN-KIS dapat mengikuti program ini lebih dari sekali dalam setahun,” tegasnya.
Nur Rachmat