BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, nilai pinjaman masyarakat Indonesia khususnya di pinjaman online (Pinjol) per Agustus 2023, mencapai Rp53,116 triliun yang dipinjam oleh 19.128.452 orang (rekening). Namun, kita sering mendengar, banyak masyarakat terjebak utang di pinjol, bahkan satu orang bisa meminjam ke puluhan aplikasi. Benarkah?
Terkait hal ini, OJK mengeluarkan kebijakan terbaru, agar praktek pemanfaatan fitur meminjam di pinjol menjadi lebih aman dan tidak ada lagi “gali lubang tutup lubang” yang tidak sehat. Dalam kebijakan tersebut, sebagaimana disampaikan OJK melalui video Bedah Fakta yang diupload di media sosial resmi OJK @ojkindonesia, disebutkan bahwa OJK membatasi jumlah pinjaman yang dapat dilakukan oleh satu konsumen.
Melalui Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 yang berlaku sejak 8 November 2023, tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, disebutkan bahwa masyarakat hanya dapat melakukan pinjaman maksimal di tiga aplikasi.
Jumlah besar pinjaman pun ditentukan berdasarkan kemampuan membayar kembali dari peminjam.
“Pihak pemberi pinjaman harus memperhatikan kemampuan membayar peminjam dari seluruh pinjaman di industri keuangan,” ujar pria dalam video.
Pada tahun pertama SEOJK ditetapkan, pendanaan diberikan dengan kemampuan membayar kembali calon peminjam maksimal 50 persen dari jumlah pendapatan peminjam.
“Jadi, tidak bisa lagi utang sana-sini cuma bermodalkan KTP,” tambahnya.
Hal ini diberlakukan OJK bukan untuk mempersulit proses peminjaman di pinjol, melainkan untuk melindungi calon konsumen agar tidak terlilit utang dari banyak pinjaman.
Dalam ketentuan terbarunya, OJK juga sudah mengatur mengenai batasan jumlah bunga pinjol.
Untuk pinjaman produktif atau pinjaman yang digunakan untuk modal usaha, mulai 2024 bunganya menjadi lebih kecil hanya akan dikenakan 0,1% per hari kalender, dan menjadi 0,067% pada 2026.
Sedangkan untuk pinjaman konsumtif dengan tenor jangka pendek atau kurang dari 1 tahun, bungannya lebih besar yaitu 0,3% per hari kalender mulai 2024 dan akan menjadi 0,2% pada 2025, kemudian 0,1% pada 2026.
Namun, perlu diingat, bagi pinjaman yang berlaku sebelum SEOJK diterbitkan, seluruh ketentuannya masih sesuai dengan perjanjain di awal pinjaman.
Aturan OJK ini, diterapkan secara bertahap agar para penyelenggara dapat menyesuaikan proses bisnisnya . Nah, menurut kamu, gimana aturan ini?. Yang jelas, ini akan semakin memudahkan kita untuk membedakan mana pinjaman online legal dan ilegal.
“Kalau ada yang bugannya gede, langsung di skip saja,” pungkas pria dalam video.
Editor : Bali Putra