BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. CK (6) diduga dicabuli oleh ayah tirinya sendiri AA (24) selama beberapa bulan.
Pelecehan tersebut dilakukan AA di Mamuju, sejak CK dan ibu kandungnya beserta AA pindah dari Nabire, pada Oktober 2018 lalu.
Dugaan pencabulan itu akhirnya terungkap saat AS (26), ibu kandung CK, mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar untuk melakukan pengaduan, Kamis (21/02/2019).
“Saat anakku cerita sama saya, langsung ka pergi dari rumah (kos) menuju ke Makassar, karena tidak ada keluarga satupun di Mamuju. Jadi ke Makassar ka, ada adekku di sini, kalau ada mi satu bisa meka nalindungi,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan AS, nenek korban yang merupakan ibu kandung dari pelaku sempat mengancam cucunya sendiri agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada AS.
“Jangan bilang ke ibumu atau tetangga nanti bapakmu masuk ke kantor polisi,” ujar AS menirukan ucapan mertuanya.
Secara terpisah, Manajer Kasus P2TP2A Sulsel, Risma mengatakan akan segera melakukan tindak lanjut terkait laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut meski kejadiannya berlangsung di Mamuju, Sulbar. Termasuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kita koordinasi dengan tim, baru koordinasi ke P2TP2A Mamuju, tetap kami ada pendampingan bersama, kami tidak akan lepas dan ini akan terus koordinasi termasuk kalau akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Syamsi Nur Fadhila