BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Pemerintah memberi keringanan bagi nasabah kredit usaha rakyat (KUR) terdampak Covid-19. Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu dalam pernyataan resmi, Selasa (31/3/2020) karena situasi yang dihadapi adalah kegentingan memaksa sehingga pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
Salah satu prioritasnya adalah penyiapan anggaran bagi dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Selain pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor tertentu, pemerintah juga berupaya melindungi para pengusaha kecil.
Pemimpin BNI Kanwil Makassar, Faizal Arief Setiawan menyatakan BNI Kanwil Makassar turut mendukung kebijakan tersebut, karena menjadi bagian dari Himbara, pihaknya telah membentuk komite kredit restrukturisasi bagi para debitur yang terkena dampak Covid-19.
“Kami suport dan langsung mengeksekusinya pada tataran teknis lapangan salah satunya membentuk komite restrukturisasi kredit dengan melibatkan seluruh cabang BNI di area Kanwil Makassar.” Ungkapnya
Arief mengaku banyak sekali debitur terkena dampak. Makanya ada beberapa sudah diputuskan restrukturisasi dan segera melakukan tanda tangan dengan debitur.
“Dari jumlah debiturnya, KUR paling banyak. Namun dari total jumlahnya kredit usasa kecil mulai dari Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,” tuturnya
Komang Ayu