BI Sebut Kelengahan Masyarakat, Sasaran Utama Pencetak Uang Palsu

58
BI menggelar sosialisasi mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah dihadapan aparat kepolisian, baru-baru ini. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) mengapresiasi setiap pengungkapan kasus uang palsu oleh Polri sebagai penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah, termasuk pengungkapan kasus terkini oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berdasarkan penelitian BI terhadap setiap temuan uang palsu, kualitasnya sangat rendah dan mudah diidentifikasi melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Oleh karenanya, BI memandang, kasus pemalsuan uang secara umum memanfaatkan kelengahan masyarakat, bukan penggunaan teknologi canggih untuk produksi uang palsu.

“Untuk itu, BI terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Pesan utamanya, masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, Minggu (29/12/2024).

Sehubungan dengan pengungkapan kasus uang palsu di Gowa, penelitian BI atas sampel barang bukti, teridentifikasi merupakan uang palsu dengan kualitas sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D.

Uang palsu dicetak menggunakan inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset. Sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong mesin pencetakan uang.

“Selain itu, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, seperti benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas biasa. Dapat dikatakan uang palsu tersebut berkualitas sangat rendah seperti temuan uang palsu pada kasus-kasus sebelumnya,” jelas Marlison.

Dikatakan Marlison, mengimplementasi tugas dan kewenangan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) sebagaimana Perpres 123/2012, BI bersama Botasupal telah berkoordinasi dengan Polri (Polres Gowa dan Polda Sulsel) untuk merespon pengungkapan kasus dimaksud.

Baca Juga :   Gubernur Kunjungi RS Khusus Rujukan Pasien Covid 19

BI siap mendukung proses penyidikan Polri dalam bentuk pemberian klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya dan penyediaan tenaga ahli terkait ciri keaslian uang Rupiah.

 

Menunjukkan Tren Menurun

Berdasarkan data BI, temuan uang palsu menunjukkan tren menurun seiring meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping literasi CBP Rupiah secara masif dan koordinasi rutin dengan seluruh unsur Botasupal.

Sepanjang 2024 rasio uang palsu, 4 piece per million (ppm) atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar, atau lebih rendah dari 2022 dan 2023 pada 5 ppm. Kemudian 2021, 7 ppm dan 2020, 9 ppm.

Sejalan dengan best practice internasional, BI terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah sebagai strategi pre-emtif penanggulangan uang palsu agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. Sebagai upaya preventif, dalam kampanye edukasi CBP Rupiah, BI melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta mengimbau masyarakat memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D. Selanjutnya, sebagai upaya represif BI mendorong pengenaan sanksi lebih tinggi kepada pelaku tindak pidana uang palsu sebagaimana amanat UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Berbagai upaya tersebut, tercermin dalam penghargaan untuk Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 sebagai Seri Uang Terbaik (Best New Bank note Series) pada IACA Currency Awards 2023 dan penghargaan untuk Uang Rupiah kertas pecahan Rp50.000 TE 2022 November 2024, meraih peringkat ke-2 dunia untuk pecahan paling aman dan paling sulit dipalsukan di dunia (World’s Most Secure Currencies) dengan 17 unsur pengaman canggih versi Best Brokers.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan dunia internasional atas keunggulan fitur keamanan dan desain Uang Rupiah,” sebut Marlison.

Baca Juga :   Gerak Cepat Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi, Pemprov Sulsel Apresiasi Wajo dan Palopo

Berkenaan dengan keaslian uang Rupiah, dapat kami sampaikan metode yang efektif dilakukan masyarakat, dengan 3D. Masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lain yang dapat merusak uang, seperti membelah.

Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.

Membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.

Pasal 35 UU 7/2011 tentang Mata Uang mengatur, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan  denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.

Diketahui, uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli. Selain itu, secara visual uang palsu dimaksud sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah dan tetap berhati-hati dengan mengecek keaslian uang cukup melalui metode 3D.

Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga :   HLN Ke-78, Presiden Jokowi Berharap PLN Wujudkan Ketahanan Energi hingga Menerangi Pelosok Negeri

Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu. Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program CBP Rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.

Bank Indonesia juga turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan. Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. “Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus pencetakan uang palsu di perpustakaan sebuah kampus besar di wilayah Gowa. Pihak BI pun makin gencar sosialisasi mengenali ciri keaslian uang Rupiah dengan mendatangi langsung masyarakat di pasar-pasar atau tempat lain. Juga masif melalui media sosial.

Editor : Bali Putra