Bersama Tim Gabungan, Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 2,128 Kilogram Ganja

217
POTO : ISTIMEWA

 

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar mengawali 2024 dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 2,128 kilogram.

Keberhasilan ini atas operasi bersama tim gabungan yang  terdiri dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Ditres Narkoba Polda Sulsel.

Plt. Kepala Kantor, Zaeni Rokhman dalam rilis yang diterima bisnissulawesi.com menyebutkan,  sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar berkomitmen meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang ilegal di Indonesia. Bukan hanya penyalahgunaan narkotika dan pengedar yang menjadi sasaran, juga elemen jaringan peredaran narkotika yang saat ini terus dikembangkan.

Dikatakan, Bea Cukai Makassar melaksanakan Joint Operation (Operasi Bersama) Tim Gabungan (Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Ditres Narkoba Polda Sulsel, red) melaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP) dan berhasil mengamankan barang bukti penindakan narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,128 kilogram (berat bersih) bersama pemiliknya.

Operasi bersama dilakukan, berawal dari informasi paket mencurigakan yang rencana dikirimkan dari Binjai kepada penerima di Makassar, Sulawesi Selatan. Atas kecurigaan tersebut, anggota tim segera berkoordinasi dengan ekspedisi, dilanjutkan pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan kemudian ditemukan satu paket barang diduga berisi ganja (narkotika golongan 1) dengan berat kotor 2,749 kilogram

POTO : ISTIMEWA

Kemudian pada, Sabtu (20/01/2024) sekitar pukul 11.30 Wita, dilanjutkan dengan controlled delivery terhadap paket tersebut.

Sekitar pukul 12.00 Wita, kurir jasa pengiriman menyerahkan paket tersebut kepada terduga “S” yang mengaku sebagai pemilik barang.

Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) dan terduga “S” dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk  diserahkan ke tim Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   HUT ke-7, Harper Perintis Makassar Hadirkan Lokal Kostum Lontara Sebagai Ikon Budaya Bugis    

Terduga terancam pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika.

*/Editor : Bali Putra