Bersama Satpol PP, Bea Cukai Makassar Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

9
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar bersama Satpol PP Sulsel memperkuat pengawasan atas beredarnya rokok ilegal di wilayah ini dengan menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), Kamis (12/12/2024). Diikuti perwakilan Satpol PP seluruh kabupaten/kota di Sulsel dengan menghadirkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, sebagai narasumber.

Kegiatan yang dibuka Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Aziz, bertujuan memberikan pemahaman tentang regulasi cukai dan pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang penegakan hukum.

“Satpol PP berperan penting dalam penegakan peraturan dan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC),” ujar Arwin.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan DBHCT secara tepat, guna mendukung pemberantasan rokok illegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, memaparkan ketentuan cukai yang berlaku, termasuk peraturan yang perlu diketahui aparat Satpol PP. Khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024 tentang penggunaan DBHCT yang  belum lama ini terbit.

Di mana, PMK mengatur mekanisme pemanfaatan DBHCT untuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan rokok illegal. Beberapa contoh pemanfaatan DBHCHT diantaranya pengumpulan informasi, operasi pasar bersama, pengawasan mesin pelinting, sosialisasi mengenai okok ilegal, pelatihan identifikasi rokok ilegal untuk petugas Satpol PP, serta sosialisasi melalui media sosial dan videotron.

Dengan kegiatan ini, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sulsel.

Selain itu, Ria juga menjelaskan tentang rokok ilegal, bagaimana cara mengidentifikasi dan apa yang harus dilakukan ketika menemukan rokok ilegal beredar di wilayah kerja masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga :   TPAKD Summit 2023, Bangun Sinergi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Masyarakat Sejahtera

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah penting meningkatkan kompetensi petugas Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan hukum di bidang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan berharap, petugas Satpol PP dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCT, serta turut berperan aktif mendukung implementasi kebijakan cukai di wilayah kerja Satpol PP serta terjalinnya sinergi lebih erat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum.

Editor : Bali Putra