Oleh: Fanny Cahya Kharismana
TAK terasa tahun 2025 segera berakhir. Suasana pergantian tahun menuju 2026, sudah semakin terasa. Perubahan senantiasa terjadi dan menjadi hal yang harus dilalui. Adaptasi sesuatu yang baru, menjadi hal wajib untuk kita dapat terus berjalan tanpa harus tertinggal oleh kemajuan zaman.
Tak terkecuali sistem perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan aplikasi Coretax sebagai sarana administrasi perpajakan modern, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Coretax, aplikasi berbasis web diharapkan dapat memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara online dan real time, dimana saja dan kapan saja.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, termasuk yang paling akhir tersentuh perubahan.
Apabila pelaporan SPT Masa baik PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) melalui Coretax telah menjadi rutinitas para Wajib Pajak sejak awal 2025, maka pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax baru akan dilaksanakan mulai Januari 2026 nanti.
Berbagai pelatihan dilaksanakan oleh DJP melalui unit-unit vertikalnya dari Kantor Wilayah sampai Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia. Namun, untuk dapat menjangkau puluhan juta Wajib Pajak terdaftar, tentu saja tidak dapat dilakukan hanya melalui sosialisasi ataupun kelas pajak.
DJP sebagai institusi yang sangat memahami kekuatan dari internet, agar dapat menjangkau lebih banyak Wajib Pajak, telah menyediakan banyak sarana pembelajaran terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax.
Berikut merupakan alamat web yang dapat Wajib Pajak akses untuk mempelajari ketentuan alur pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax :
- youtube @DitjenPajakRI : berisi video-video tutorial mulai dari panduan aktivasi akun Coretax hingga tutorial pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan;
- pajak.go.id/id/lapor-tahunan : berisi video-video tutorial dan salindia pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan;
- spt-simulasi.pajak.go.id : merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan simulasi secara langsung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan dengan disertai sistem yang dapat memandu langkah demi langkah pelaporannya.
Dengan banyaknya media pembelajaran secara online tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan Wajib Pajak dalam menyambut pelaporan SPT Tahunan PPh pertama kali melalui Coretax di awal 2026.
Penulis: Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bandung Cicadas









