BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulawesi Selatan, Fahmin Amirullah mengajak investor Sulawesi Selatan untuk dapat memanfaatkan momen pendanaan PEI (PT. Pendanaan Efek Indonesia). Tentunya dengan terlebih dahulu mempelajari manfaat dan risikonya. Salah satunya adalah pemahaman investor atas transaksi marjin, di mana pembiayaan yang dilakukan melalui marjin merupakan pembiayaan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fahmin menyampaikan ajakan itu dalam dialog secara live di instagram dengan Kepala Divisi Legal, Corporate Secretary dan Corporate Communication PEI, J S H Armeyn, Rabu (03/03/2021)
Dalam dialog itu disebutkan, mendukung peningkatan transaksi di Pasar Modal Indonesia, serta menyediakan fasilitas pendanaan bagi sektor pasar modal, pada 27 Desember 2016 Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mendirikan PEI. Kemudian, per 7 Agustus 2020, PEI kedatangan investor baru dari Jepang, yaitu Japan Securities Finance Co., Ltd (JSF), yang melakukan penambahan modal dan disetor kepada PEI.
Pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek, 5 Desember 2018. Peraturan ini menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertugas menyediakan fasilitas pendanaan dana dan efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin usaha dari OJK pada 5 April 2019.
Terkait transaksi marjin, Kepala Divisi Legal, Corporate Secretary dan Corporate Communication PEI, Armeyn menjelaskan, transaksi marjin adalah pembiayaan oleh Anggota Bursa (AB) kepada investor yang melakukan pembelian saham tertentu di bursa, dengan dasar aturan yang tercantum pada POJK No.55/POJK.04/2020.
Menurut Armeyn, PEI yang telah beroperasional sejak Oktober 2019, terus berupaya membantu meningkatkan kemampuan AB dalam menyediakan fasilitas pembiayaan marjin kepada nasabahnya. Hingga kini, PEI telah menyediakan fasilitas pendanaan transaksi marjin kepada 11 AB.
Sepanjang 2020, pendanaan transaksi marjin yang telah disalurkan PEI mencapai Rp 1,015 triliun, dengan posisi outstanding Desember 2020 berada di rata-rata Rp 166 miliar. Posisi pendanaan tertinggi tercatat pada 22 Desember 2020, mencapai Rp 188 miliar.
Meski beroperasional dalam kondisi pandemi Covid 19, PEI justru menunjukkan perkembangan positif dan mampu memanfaatkan momen recovery sektor pasar modal Indonesia, terutama pada triwulan IV-2020. Dengan bunga fasilitas pendanaan sebesar 9% per tahun yang ditawarkan PEI kepada AB, Armeyn optimis investor dapat memanfaatkan pendanaan tersebut untuk meningkatkan potensi keuntungan dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Armeyn mengajak investor melakukan transaksi dengan aman, termasuk memanfaatkan pendanaan dari PEI melalui perusahaan sekuritas masing-masing, karena PEI merupakan sebuah lembaga pendanaan efek yang izin usaha dan pengawasannya dilakukan langsung OJK.
Dalam waktu dekat, PEI berencana menyediakan produk pendanaan lain di samping pendanaan transaksi marjin, seperti produk pendanaan terkait Pinjam Meminjam Efek, Pendanaan REPO, dan pendanaan lainnya.
***