Bea Cukai Sulbagsel Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat PT Bukit Makmur Resources

222

BISNIS SULAWESI.COM, MAKASSAR – Dalam menjalankan fungsinya sebagai Trade Fasilitator dan Industrial Assistance, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Bea Cukai Sulbagsel kembali menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB), kepada PT Bukit Makmur Resources (BMR), Rabu (1/3/2023).

Rangkaian kegiatan ini, dilaksanakan secara hybrid di Aula Latimojong, Bea Cukai Sulbagsel.

Dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo beserta jajaran, Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja beserta jajaran, Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo beserta jajaran, serta direktur dan manajemen BMR.

Penerbitan izin fasilitas ini, diawali dengan pemaparan proses bisnis oleh BMR, dari gambaran umum perusahaan hingga hal-hal detil seperti flowchart proses produksi.

Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai Sulbagsel, sekitar satu jam setelah pemaparan, ditetapkan bahwa perusahaan dianggap memenuhi persyaratan Kawasan Berikat dan diterbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat.

BMR merupakan perusahaan PMDN, yang bergerak di bidang penambangan nikel dan berlokasi di Kabaena Utara, Kab. Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hasil pengolahan nikel berupa kristal Nikel Sulfat (NiSO4/Ni-Sulfat), yang selanjutnya akan diekspor ke berbagai negara. Ni-Sulfat merupakan bahan baku utama baterai mobil listrik.

Direktur BMR, Ridho Lestari, dalam paparannya menyampaikan, perusahaan saat ini menerapkan konsep konservasi mineral dan green technology, dengan pengolahan nikel kadar rendah (1,3% – 1,6%) menggunakan proses hydrometallugy – head leach.

“Kami merupakan perusahaan pionir, yang pertama menggunakan teknologi hydro dalam pengolahan nikel di Indonesia,” jelas Ridho.

Ridho, yang juga seorang metallurgist, menyampaikan komitmen BMR untuk lingkungan yang lebih hijau. Antara lain pemanfaatan residu proses (spent ore) sebagai media tanam, menerapkan prinsip “Effluent ZERO Discharge” ke lingkungan, dengan melakukan pengolahan dan recycle air proses, pembangunan pabrik desalinasi air laut, untuk mengurangi pemakaian fresh water (air permukaan) dan sebagainya.

Baca Juga :   Bayar Listrik Semakin Mudah, Yuk Simak Cara Praktis Melalui Aplikasi PLN Mobile

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo dalam tanggapannya, menyambut baik upaya perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Ia juga berpesan, agar pemberian fasilitas Kawasan Berikat dapat memberikan multiplier effect dan peningkatan ekonomi masyarakat, berupa tenaga kerja baru, memicu, menggerakkan, dan mengembangkan UMKM lokal, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Bombana.

“Keberadaan perusahaan harus mampu meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan tentunya menyumbang devisa ekspor,” ujar Nugroho.

Kegiatan pemaparan proses bisnis, diakhiri dengan penyerahan izin fasilitas Kawasan Berikat dan foto bersama. Tidak lupa, Nugroho menekankan, agar perusahaan tidak memberikan hadiah kepada pegawai Bea Cukai dalam bentuk apapun, sehubungan dengan pemberian fasilitas ini.

Dengan memperoleh fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan mendapatkan penangguhan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, atas importasi bahan baku yang akan diolah menjadi barang jadi ekspor.(Nur Rachmat)