Bea Cukai Sulbagsel, Catat Peningkatan Hasil Pengawasan dan Penidakan di 2025

306
Ilustrasi. Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Kanwil DJBC Sulbagsel berupa HT, MMEA dan NPP secara simbolis yang dilakukan di halaman Balai Diklat Keuangan Makassar belum lama ini. POTO: DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) mencatat peningkatan jumlah hasil pengawasan dan penindakan di 2025.

Peningkatan terjadi, baik untuk penindakan Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), maupun penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan Barang Hasil Penindakan (BHP), nilai barang, dan potensi kerugan negara, yang juga meningkat.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw menyebutkan, hingga November 2025, penindakan HT mencapai 44,98 juta batang rokok atau meningkat 135,8 persen dibandingkan periode sama 2024 sebanyak 19,08 juta batang.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw saat memaparkan hasil pengawasan dan penindakan serta penerimaan DJBC Sulbagsel di GKN II Makassar, Selasa (23/12/2025). POTO: BALI PUTRA

Dari sisi nilai barang, mencapai Rp67,63 miliar atau naik 151,1 persen dibanding periode sama 2024 sebesar Rp26,94 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp45,01 miliar, naik 150,2 persen dibanding periode sama 2024 sebesar Rp17,99 miliar.

Kemudian penindakan MMEA, BHP sebanyak 6.576 liter, meningkat 19,7 persen dibandingkan periode sama 2024 sebanyak 5.492 liter. Dari sisi nilai barang, mencapai Rp2,99 miliar, naik 56,9 persen dibanding periode sama 2024 sebesar Rp1,91 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp0,97 miliar, meningkat 63,7 persen dibandingkan periode sama 2024, sebesar Rp0,59 miliar.

Begitu juga penindakan NPP, frekuensi penindakannya meningkat 55,7 persen menjadi 39 kali penindakan dengan hasil penindakan berupa 63 gram Syntetic Cannabinoid, 15.101,7 gram Ganja, 85.358,9 gram Methamphetamine, 93.474 butir Obat Berbahaya dan 2.093 butir Extacy/MDMA.

“Selain penindakan hukum, kami juga melakukan penindakan dengan ultimum remidium yakni pembayaran denda yang besarnya mencapai Rp7,69 miliar atau meningkat 27,4 persen dibanding periode sama 2024 sebesar Rp6,04 miliar. Dari sisi frekuensi ultimum remidium (UM) juga meningkat 14,6 persen menjadi 118 UM dari 103 UM pada 2024,” sebut Alimuddin Lisaw di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Selasa (23/12/2025).

Kinerja pengawasan dalam upaya perlindungan masyarakat, DJBC Sulbagsel juga Kanwil DJBC Sulbagsel berpartisipasi aktif dalam program Kemenkeu Mengajar ke-10 yang berlangsung di SMPN 23 Makassar, bertepatan dengan hari Pahlawan, 10 November lalu. Kegiatan ini disambut hangat Kepala Sekolah SMPN 23 Makassar, Sarlina T., yang sekaligus mengapresiasi kehadiran langsung Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, dalam kegiatan penting tersebut.

Bea Cukai Sulbagsel juga hadir dalam penyelenggaraan Pasar Rakyat UMi yang digelar Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di Lapangan Pallantikang, Maros, 21-23 November 2025. Kegiatan ini merupakan upaya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta berbagai mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan dan daya saing UMKM lokal, khususnya pelaku usaha ultra mikro di Sulsel.

Dari sisi penerimaan, Alimuddin Lisaw memaparkan, realisasi penerimaan DJBC Sulbagsel hingga 30 November 2025 sebesar Rp342,5 miliar atau 106,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp320,5 miliar. Terdiri dari Bea Masuk Rp201,2 miliar, Bea Keluar Rp50,5 miliar, dan Cukai sebesar Rp90,8 miliar.

Bali Putra