
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Bea Cukai Sulbagsel) mengamankan 57 koli rokok ilegal dalam dua kali penindakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (24/04/2026). Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp650,704 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha menyebutkan, Bea Cukai Sulbagsel melaksanakan penindakan di dua lokasi berbeda. Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga, Gowa dan berhasil mengamankan 40 koli rokok ilegal berisi 423.800 batang, dengan Total nilai barang mencapai Rp631,743 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp411,897 miliar yang terdiri dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Selanjutnya, penindakan kedua, berlangsung di Jalan Poros Bontonompo, Gowa, dan berhasil diamankan 17 koli rokok ilegal sebanyak 246.800 batang dengan total nilai barang Rp366,498 miliar Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp238,807 miliar.
“Barang hasil penindakan saat ini telah diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentua,” ujar Cahya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih menjadi pelanggaran dominan di wilayah Sulawesi Selatan, dengan berbagai modus seperti distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang kena cukai ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran.
Editor: Bali Putra








