BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Unit penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi berhasil melakukan penindakan terhadap 1 kontainer rokok ilegal. Kontainer tersebut berisi kurang lebih 5,5 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,6 miliar.
Penindakan tersebut berawal saat Kanwil Bea Cukai Sulawesi mendapat informasi bahwa ada sebuah mobil pick up yang memua rokok ilegal dari Surabaya pada tanggal 15 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan informasi tersebut, unit penidakan Kanwil Bea Cukai segera melakukan penyisiran ke beberapa tempat baik perusahaan ekspedisi ataupun jalan-jalan penghubung ke luar kota Makassar.
“Dari hasil penyisiran tersebut, berhasil ditemukan sebuah mobil yang dikemudikan oleh MA yang diketahui memuat rokok illegal sebanyak 20 karton atau 320 ribu barang,” ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan, Agus amiwijaya, Kamis (17/08/2017).
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi dalam menindaklanjuti temuan tersebut bekerjasama dengan POLRI melakukan pendalaman informasi mengenai titik kumpul mobil truck kontainer.
“Kami peroleh informasi pagi hari tanggal 16 Agustus 2017 adanya 1 truck kontainer yang meluncur ke arah Maros yang diduga mengangkut rokok ilegal. Lalu, kami mengirim satu tim untuk melakukan pengejaran di daerah Bonto Sunggu, Maros,” jelasnya.
Tim tersebut menemukan 1 kontainer yang masih dalam keadaan tersegel berhenti di depan warug dengan perilaku supir sedang menuggu seseorang.
“Supir truk yang membawa rokok ilegal tersebut tidak mengetahui apa-apa terkait barang bawaannya,” jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut, petugas Bea Cukai Sulawesi melakukan penindakan terhadap Sarana Pengangkut dan muatan rokok ilegal didalamnya. Kemudian memerintahkan kepada supir tersebut yaitu SF dan SR untuk membawa barang dan truk tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. / Komang Ayu