Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

71
Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan jutaan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil pelanggaran Kepabeanan dan Cukai di lingkup wilayah Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Rabu (14/08/2024). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR –Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan jutaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil pelanggaran Kepabeanan dan Cukai di lingkup wilayah Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B) Makassar, Rabu (14/08/2024).

Barang yang dimusnahkan diantaranya barang kena cukai hasil tembakau illegal, barang kena cukai minuman mengandung etil akohol dan barang lain hasil penindakan di bidang kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan.

“Pemusnahan dilakukan berdasarkan undang-undang demi pengamanan dan pencegahan  penyalahgunaan barang bukti,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan.

Dikatakan, sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi salah satunya, community protector yakni sebagai pelindung masyarakat dari barang berbahaya. Terkait hal itu, KPPBC TMP B Makassar masif menekan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan mengembangkan inovasi, strategi, dan upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan. POTO : ISTIMEWA

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang barang ilegal, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.

“Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang-barang tersebut,” ujarnya.

Pemusnahan kali ini, dilakukan atas barang hasil penindakan periode Oktober 2023 hingga Maret 2024 yang telah ditetapkan sebagai BMMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Selain itu, ada juga Barang Kena Cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sehingga tidak dilakukan penyidikan sejumlah Rp604,5 juta.

Ade Irawan merinci, Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan berupa 1.863.060 batang rokok berbagai merk, 2.699,81 liter MMEA, 293.000 gram tembakau iris, 3.283 pcs kosmetik dan obat-obatan. Total perkiraan nilai barang Rp3,919 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,047 miliar.

Baca Juga :   Pegadaian Kanwil Makassar Salurkan KUR Syariah dengan Tarif Lebih Murah

Pemusnahan ini dilakukan simbolis di KPPBC TMP B Makassar dan secara keseluruhan dilanjutkan di lahan milik PT. Maruki International Indonesia.

Pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata dan komitmen Dirjen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif

Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama instansi pemerintah lain, baik di pusat maupun di daerah, dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai, juga merupakan upaya mengamankan hak-hak penerimaan negara. “Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),’ pungkas Ade Irawan.

Editor : Bali Putra