BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar laksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah. Kali ini dilakukan di wilayah Kota Makassar. Operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, merupakan komitmen Bea Cukai menekan peredaran rokok illegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyebutkan, menekan rokok illegal dilakukan agar dapat meningkatkan kepatuhan stakeholders, memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang telah memenuhi ketentuan dibidang cukai demi mengamankan peneriman negara.
“Ini upaya intensifikasi operasi pengawasan rokok ilegal yang rutin kami lakukan di seluruh wilayah Pengawasan Bea Cukai Makassar,” ujarnya.
Pengawasan meliputi 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Ini juga wujud menjalankan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif, menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal dari hilir (penjual eceran dan agen/penyalur) sampai dengan hulu (pabrik/distributor) serta memutus mata rantai peredaranya.
Juga Revenue Collector demi mengumpulkan penerimaan negara melalui Ultimum Remidium atas pelanggaran pasal tertentu sebagaimana PP 54/2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan PMK 237/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai”, imbuhnya.
Program Gempur Rokok Ilegal dilakukan terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia untuk memberantas rokok ilegal simultan dengan upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pungutan Cukai, ciri-ciri rokok illegal dan legal serta konsekuensi hukum yang timbul.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai Barang Kena Cukai berupa pembayaran Cukai yang ditandai dengan pelekatan Pita Cukai. Berdasarkan Undang-Undang Cukai tersebut, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Dalam menyukseskan Operasi Gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat. Kami harap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” tutup Ade.