Bea Cukai Makassar Edukasi Calon Jamaah Haji Terkait Ketentuan Barang Bawaan Penumpang

262
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Setiap tahun, jutaan muslim dari seluruh penjuru dunia mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah haji di tanah suci. Dalam perjalanan mereka, salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan adalah barang bawaan, baik untuk kenyamanan pribadi maupun untuk keperluan ibadah.

Sebanyak 450 jemaah haji Kloter I (Satu) Embarkasi Makassar diberangkatkan ke Tanah Suci, Minggu (12/05/2024). Acara pelepasan Calon Jamaah Haji (CJH) berlangsung di Asrama Haji Sudiang Makassar (Aula Mina), diawali laporan ketua panitia yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) H. Muh. Tonang. Diakhiri sambutan sekaligus pelepasan oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Instansi Vertikal.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan yang turut hadir dalam acara tersebut menyebutkan, Bea Cukai Makassar memberikan edukasi bagi calon jamaah haji mengenai ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter sebelum keberangkatan. Hal tersebut sebagai bentuk upaya preventif sekaligus dukungan Bea Cukai Makassar terhadap kelancaran arus barang jamaah haji khususnya saat tiba di tanah air.

POTO : ISTIMEWA

“Bea Cukai memiliki salah satu fungsi yaitu Community Protector, sehingga kami harapkan Calon Jamaan Haji mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan keterntuan terkait, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan warga masyarakat Indonesia,” ujar Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional juga menjalankan peraturan-peraturan titipan dari Kementerian/Lembaga lain. Seperti dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait pembawaan makanan, minuman, kosmetik, obat dan suplemen Kesehatan dari luar negeri.

Baca Juga :   Siap Pasok Listrik Andal saat "Nataru", PLN dan Icon Plus Siagakan Ribuan Petugas di Sulselrabar

“Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan BPOM, kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 pcs per penumpang/penerima,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 203/2017 tentang Barang Bawaan yang perlu diketahui jamaah Haji dan penumpang selain barang larangan dan pembatasan, yaitu adanya Pembebasan Bea Masuk dan Barang yang diperbolehkan dibawa oleh jamaah saat kembali ke Indonesia. Diantaranya, barang keperluan diri atau bekal jamaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal USD500.

Kemudian atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 07/2024. Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan mengenai pembawaan rokok/sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris/hasil tembakau lainnya maksimal 100gr, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 liter per penumpang.

“Atas kelebihannya, maka akan dimusnahkan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk yang bukan kategori Barang Pribadi Penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan USD500. Sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

“Perlu diketahui juga, terdapat ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri. Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau mata uang lain yang setara nilainya pada saat masuk ke wilayah Indonesia, wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai. Pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar, perlu izin dari Bank Indonesia,” jelas Ade.

Berbeda lagi dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk pesawat karena berpotensi mengganggu keamanan penerbangan. Hal ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman bagi para penumpang, masyarakat perlu ketahui petugas yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan terkait keamanan penerbangan adalah AVSEC atau Aviation Security dan bukanlah Bea Cukai.

Baca Juga :   Wujudkan Makassar Low Carbon City, PJ Sekda Resmi Launching Gammara’nami

“Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kami berharap jamaah haji dapat menjalankan rangkaian perjalanan ibadah dengan lancar dan fokus tanpa terkendala oleh permasalahan terkait barang bawaan. Semoga perjalanan ibadah haji ini menjadi pengalaman yang berharga dan penuh berkah,” pungkasnya.

Editor : Bali Putra