Bea Cukai Makassar Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal

7
Sebanyak 6 koli paket barang berisi 160 ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Makassar bersama tim gabungan. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (Bea Cukai Makassar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kendari berhasil melakukan penindakan terhadap 160 ribu batang rokok ilegal melalui Controlled Delivery.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyebutkan, sesuai tugas dan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar berkomitmen meningkatkan keamanan masyarakat dari gempuran barang ilegal, salah satunya rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara, juga pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penindakan dilaksanakan berdasarkan informasi terkait adanya pengiriman rokok tujuan Makassar, Sabtu (09/11/2024). Tim P2 Bea Cukai Makassar bersinergi dengan Tim P2  Kanwil DJBC Subagsel menemukan 6 (enam) koli paket barang yang diduga BKC HT ilegal yang penerimanya dialamatkan di kota Makassar. Kemudian Tim melakukan kegiatan controlled delivery terhadap paket barang tersebut dan diketahui paket itu ditujukan pada ekspedisi pengangkutan Makassar – Kendari dan akan dikirimkan ke penerima di Kota Kendari.

Pada hari berikutnya, Tim P2 Kanwil DJBC Sulbagsel dan Tim P2 Bea Cukai Makassar tiba di Kota Kendari dan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim P2 Bea Cukai Kendari serta melanjutkan kegiatan controlled delivery atas 6 (enam) koli paket tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan lebih lanjut, terpantau bahwa paket diturunkan di sebuah lokasi yang diduga sebagai perusahaan ekspedisi yaitu PT. Central Surya Nusantara.

Kemudian 6 koli paket dimaksud kembali dimuat ke salah satu unit mobil pick up nopol DT 9985 KE yang diduga kendaraan milik ekspedisi tersebut dan diketahui penerima adalah Sdr. AG.

Baca Juga :   Majalah Pinisi UNM Raih Penghargaan SPS Kategori Tertinggi

Setelah berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, Tim Gabungan kemudian melakukan serangkaian kegiatan penindakan berupa pemeriksaan, pencegahan dan penyegelan terhadap paket tersebut disaksikan Ketua RT dan terhadap seseorang bernama Sdr. AG sebagai penerima paket.

“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan paketnya berisi barang berupa BKC HT jenis SKM  yang tidak dilekati pita cukai,” katanya.

Selanjutnya terhadap Sdr. AG berikut Barang Hasil Penindakan dan sarana pengangkut mobil pick up nopol DT 9985 KE beserta supir, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk penanganan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran Pasal 54 UU 39/2007 tentang Cukai.

Barang hasil penindakan tersebut berupa 6 koli paket berisi 160 ribu batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai. Nilai Barang diperkirakan Rp220,8 juga dengan perkiraan Kerugian Negara Rp142,158juta dan Nilai Cukai Rp119,360 juta.

Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan membayar denda sebanyak 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 358,080 juta.

“Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya,” tambahnya.

Tentunya, ini sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan demi menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Bea Cukai Makassar siap melakukan

penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur rokok ilegal tanpa kompromi.”

“Kami berharap kerjasama masyarakat, apabila memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti dan Bea Cukai Makassar akan terus bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk mendeteksi dan memberantas peredaran barang barang ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pelayanan di Bank Berjalan Normal

Editor : Bali Putra