BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan barang kategori Narkotika, Psikotropika dan Prekusor
(NPP) melalui penindakan Tim Joint Operation (operasi bersama).
Sesuai tugas dan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar berkomitmen terus meningkatkan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia. Dalam hal ini, bukan hanya penyalahgunaan narkotika dan pengedar yang menjadi target operasi, melainkan juga elemen-elemen jaringan peredaran narkotika yang saat ini terus dikembangkan.
Dalam operasi bersama Bea Cukai Makassar dengan Ditresnarkoba Polda Sulsel, telah mengamankan barang bukti penindakan berupa narkotika golongan I.
Penindakan tersebut dilaksanakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan
adanya paket mencurigakan terindikasikan berisi NPP. Paket dikirim dari Makassar kepada
penerima di Desa Balieng Toa, Sibbulue, Bone, Sulsel. Atas informasi tersebut, personil segera melakukan pendalaman dan pengembangan, kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam operasi bersama.
Selanjutnya tim bergerak menuju gudang jasa pengiriman untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan awal. Tim operasi bersama melaksanakan controlled delivery terhadap paket tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah diperoleh. Berbekal penyamaran sebagai kurir ekspedisi, anggota tim mengantarkan dan menyerahkan paket kepada terduga berinisial ‘A’ yang mengaku sebagai pemilik barang yang kemudian langsung diamankan bersama barang bukti penindakan yaitu 1 (satu) pasang sepatu yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet besar serbuk kristal bening berupa Narkotika Gol. I dengan berat bruto 6,68 gram.
Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa dan diserahkan
kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel guna proses lebih lanjut.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengapresiasi sinergi yang baik dilakukan antara Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel. Juga tentunya peran aktif masyarakat yang melaporkan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi lintas instansi bersama masyarakat dalam hal pemberantasan narkotika sangatlah efektif,” ujarnya.
Operasi ini adalah bagian dari upaya penegak hukum secara terus menerus memerangi dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. Sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di negara ini.
Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa dengan kerja sama yang baik antarlembaga penegak hukum, segala bentuk upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan sejak dini.
“Semoga keberhasilan ini bisa terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” pungkas Ade.
Editor : Bali Putra