BASTIAN LUBIS: DANNY POMANTO TIDAK LANGGAR UU PILKADA

223
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kisruh putusan PTTUN Kota Makassar yang menetapkan Calon Wali Kota petahana Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto melangggar pasal 71 Undang undang (UU) Pilkada, mendapat tanggapan dari Bastian Lubia, dari Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah, Universitas Patria Artha.
“Gugatan mengenai penggunaan tagline dua kali tambah baik, pembagian handphone ke Ketua RT dan RW, serta pengangkatan tenaga kontrak, itu tidak ada sengketa. Semuanya telah sesuai mekanisme, jika ditinjau dari RPJMD dan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar,” ujarnya. 
Menurutnya, PTTUN Makassar terlalu menyederhanakan pasal 71 UU 10 Tahun 2016 tentang pilkada, yang mengatur tentang penggunaan wewenang untuk keuntungan pemilihan dalam jangka waktu 6 bulan. 
“Penggunaan tagline itu tidak ada salahnya, bisa dipakai seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada larangan, apalagi telah tertuang dalam RPJMD yang menggunakan dana APBD. Tidak ada hak paten, jadi tidak masalah,” ujarnya. 
Mengenai pembagian handphone, Bastian menilai itu sudah diketuk palu oleh DPRD Makassar, dalam Perda APBD 2017 dan Perda APBD-P 2017. Di mana telah masuk dalam bentuk rancangan sejak 2016. 
 
“Meskipun penyerahannya Desember 2017 bukan masalah. Itu disebabkan ketersediaan dana dalam cash management Kota Makassar,” kata Bastian Lubis. 
Mengenai pengangkatan tenaga kontrak, menurut Bastian, hal ini adalah hal wajib yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya penandatanganan SK ini harus dilakukan Wali Kota,  agar honor pegawai kontrak ini terbayarkan. 
“Kesimpulannya tidak ada sengketa administrasi dalam sengketa Pilwali Makassar, pihak hakim PTTUN terlalu menyederhanakan dalam penetapan pelanggaran pasal 71 UU Pilkada dan mengesampingkan aturan lain,” ujarnya. 
 
Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah UPA Makassar agak cemas, jangan sampai masalah yang ada di Pilwali Makassar jadi  yurisprudensi di wilayah lain. Membuat petahana kepala daerah tidak lagi akan berbuat apa-apa, pada saat enam bulan sebelum ikut pilkada.
 
Nur Rachmat
Foto: Masyudi Firmansyah
Baca Juga :   Wali Kota Makassar Tanda Tangani LOI dengan Pemerintah Kota Gold Coast Australia