BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame. Perwali diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame, mulai izin hingga penataannya.
Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Zulkifli Nanda mengatakan hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki izin. Sehingga menjadi dasar Perwali diterbitkan.
Khusus perizinan pendirian reklame dilakukan di kantor PTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Senin ini kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka kordinator penanganan untuk pemasangannya,” ucap Zul.
Dia menegaskan, izin reklame wajib dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan PAD.
Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar, Haryman menegaskan Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya. Delapan bulan tidak ada penambahan pemasangan reklame, dan tidak berizin, dicabut.
“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kami masih menyesuaikan dengan master plan rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus izin terlebih dahulu,” ungkapnya.
Meski demikian Haryman menyebut penerimaan di tahun 2022 secara yoy (year on year) naik cukup signifikan sebanyak Rp 170 M. Khusus reklame menyumbang Rp 10 M.
“Tahun ini, penerimaan Rp 170 M. Khusus reklame surplus Rp 10 M dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame penerimaan Rp 43 M. Tahun ini capai Rp 53 M,” pungkasnya.