BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Saat ini Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi sistem pembayaran yang berlaku untuk seluruh Perguran Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Banyak mahasiswa yang tidak sanggup membayar akibat pandemi.
Ketentuan terkait UKT telah diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3 yaitu dimana setiap mahasiswa hanya membayar satu kompenen saja per semester.
Salah satu mahasiswa di perguruan tinggi, Rafiqi Barid dengan ikhlas menjual motor gede (moge) pribadinya demi membantu teman yang kurang mampu dalam membayar UKT di kampusnya.
Rafiqi sapaan karibnya mengatakan bahwa dirinya melakukan hal seperti karena inisiatif tanpa ada paksaan sama sekali dari pihak manapun.
Dirinya juga tak meyalahkan biaya UKT saat ini di kampusnya, apalagi saat ini yang semua serba susah.
“Kalau biayanya berat itu relatif. Karena saat ini kan pandemi. Jadi, semua kena dampaknya,” ujarnya kepada Bisnis Sulawesi, Minggu (9/8/2020).
Ia berharap kampusnya memberikan keringanan biaya terutama bagi mahasiswa yang kurang mampu. Gilang Ramadhan