BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PT Bank Mandiri Tbk. mengimbau masyarakat di Sulawesi dan Maluku agar waspada terkait tindak kejahatan industri keuangan, terutama yang menjanjikan pelunasan utang nasabah di perseroan.
Regional Operation Head Bank Mandiri Sulawesi dan Maluku, Tonggo Marbun mengatakan perseroan tidak pernah menjalin kerjasama dengan pihak manapun perihal pelunasan utang dengan skema pendaftaran Voucher Human Obligation (VM1).
Pernyataan tersebut sekaligus menepis adanya dokumen yang dibuat salah satu lembaga ilegal United Nations Swissindo World Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) yang beredar di masyarakat tentang Voucher Human Obligation, Biaya Peningkatan Kesejahteraan Hidup.
“Kami juga tidak pernah ada jalinan kerjasama dalam bentuk apapun dengan UN Swissindo. Sehingga kami mengimbau masyarakat terutama nasabah agar waspada karena praktik UN Swissindo yang menjamin pelunasan kredit ini merupakan bentuk tindak pidana keuangan,” katanya
Selain menyasar nasabah perseorangan, lanjut Tonggo, praktik ilegal UN Swissindo tersebut juga mengincar debitur macet klasifikasi badan usaha untuk kemudian dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang di Bank Mandiri.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta masyarakat mewaspadai penipuan dengan berbagai modus dan pengumpulan dana masyarakat.
Termasuk pula imbauan Satgas Waspada Investasi OJK melalui rilis No SP.27/DKNS/OJK/III/2017 tertanggal 23 Maret 2017 yang meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UNS yang berdalih berjanji menawarkan pelunasan kredit. / Komang Ayu