Balai Besar KIPM Makassar dan Angkasa Pura I, Perpanjang Kerjasama Pemeriksaan Lalulintas Ikan dan Hasil Perikanan

165
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemeriksaan Lalu Lintas Ikan dan Hasil Perikanan berlangsung dalam suasana santai di Bangi Coffee Perintis Makassar, Selasa (5/7). POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar KIPM Makassar dan PT. Angkasa Pura I (Persero) Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemeriksaan Lalu Lintas Ikan dan Hasil Perikanan, Selasa (5/7). Penandatangan PKS berlangsung dalam suasana santai di Bangi Coffee Perintis Makassar.

Aara penandatangan dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKIPM yang diwakili Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Riza Priyatna secara daring, Kepala Balai Besar KIPM Makassar, Sitti Chadidjah, General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara SHIAM, Wahyudi, instansi terkait dan pelaku usaha perikanan yang melalulintaskan produknya melalui Bandara Sultan Hasanuddin.

“Semoga kerjasama ini bisa terus ditingkatkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” harap Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Riza Priyatna dalam arahannya.

POTO : ISTIMEWA

Sinergitas dan harmonisasi antara BKIPM dan PT. Angkasa Pura I telah berlangsung kurang lebih 5 tahun dan saat ini diperpanjang untuk ketiga kalinya untuk meningkatkan pengawasan lalulintas komoditi perikanan di Bandara SHIAM. Beberapa kasus penyelundupan komoditi yang dilarang dan dilindungi berhasil digagalkan berkat kerjasama yang baik antarinstansi di bandara.

Komoditi perikanan merupakan salah satu komoditi unggulan ekspor di Bandara SHIAM. Selama Januari hingga Juni 2022, Balai Besar KIPM Makassar mencatat nilai ekspor komoditi perikanan melalui Bandara SHIAM sebesar Rp 176 Milyar. Komoditi perikanan yang diekspor berupa ikan kerapu, tenggiri, kepiting bakau, tuna, dan produk perikanan lain ke berbagai negara seperti Singapura, China, Malaysia, Hongkong dan  Jepang.

Dengan adanya kerjasama ini, maka diharapkan kedepannya kolaborasi dan koordinasi antara kedua institusi terus ditingkatkan sehingga sumberd aya perikanan yang dilalulintaskan baik masuk maupun keluar wilayah negara Republik Indonesia memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Baca Juga :   Bukan Hanya Jari dan Kaki, Badan Pun Harus Bergerak saat Mengerem Motor

 

Bali Putra