Awas, Data Bank Anda Diperjual belikan!

343
Maraknya saat ini penipuan dengan modus melalui perangkat telpon pintar dan media sosial, dengan mencuri informasi dan data bank lalu di perjual belikan.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bagi anda nasabah harus ekstra hati-hati. Kenapa? Pasalnya telah terungkap oleh pihak kepolisian bahwa ada jaringan sindikat yang memperjual belikan data perbankan nasabah dengan berbagai motif. Beberapa warga di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku telah menjadi korban dari praktek jual beli data nasabah yang ilegal tersebut. Padahal mereka tidak pernah memberikan data pribadi dan nomor telepon mereka ke pihak lain.

“Saya kaget dan terkejut tiba-tiba ditelpon dari orang asuransi menawarkan produk polisnya dengan teknik seolah melakukan wawancara jarak jauh. Saya penasaran dari mana dia tahu nomor kontak saya?” ungkap Angelina, karyawan sebuah perusahaan swasta. Hal serupa juga dialami oleh Hartono. “Hampir tiap hari saya ditelpon dari orang-orang yang menawarkan barang dan iming-iming hadiah dengan menyebutkan data pribadi saya secara detil dan benar.Kok dari mana dia dapat data private tersebut?” tutur pria yang bekerja di perusahaan otomotif.

Untuk mencegah, BI melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. BI menegaskan bahwa dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. “Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Selasa (5/9/2017).

Rupanya praktek jual beli data nasabah bank tersebut sudah lama diendus oleh pihak Kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pihaknya bekerjasama dengan pihak BI dan OJK tengah melacak dan mendeteksi beberapa modus dugaan pengambilan data nasabag secara ilegal dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dan tidak tertutup kemungkinan rentan digunakan untuk perbuatan criminal. “Kami sedang menjajaki penyelidikan adanya praktek ilehal tersebut yang merugikan warga terutama nasabah bank,” ujar Dicky.

Baca Juga :   Dalam 4 Bulan, Rp5,55 Triliun KUR Tersalurkan di Sulsel

Sebelumnya pihak penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah menangkap seorang tersangka berinisial C (27) yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank. Pelaku ditengarai telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010. Caranya dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya. “Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, serta akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e-commerce),” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusis Brigjen Pol Agung Setya.

Praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama dan lepas dari pengawasan otoritas. Efeknya, nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka tawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung. Padahal, pemilik nomor tak pernah memberikan nomor telepon dan data pribadi ke pihak lain.

Polisi mengaku mulai melakukan penyelidikan lantaran banyak aduan masyarakat atas penyalahgunaan data. Hasilnya, polisi mendapati C sebagai salah satu pelaku. Calon pembeli data yang tertarik akan menghubungi C melalui nomor telepon yang tertera pada situs atau akunnya untuk kemudian melakukan transaksi.

Menurut keterangan polisi, C mematok harga bervariasi untuk paket data nomor telepon nasabah mulai dari Rp 35.000untuk 1.000 nomor nasabah hingga Rp 1,1 juta untuk paket data berisi 100.000 nasabah. Jika setuju, pembeli wajib mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage. / Mohamad Rusman