BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran. Ini merupakan kebijakan stimulus bagi sektor perasuransian di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Perasuransian.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin (30/3) dan hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Sulsel, Andy Anwar mengatakan hal tersebut masih perlu dibahas di masing-masing internal asuransi dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing.
“Sama dengan kondisi perbankan dan pembiayaan, kami juga perlu menyesuaikan dengan kondisi internal. Jadi masih proses,” ujar Andy Anwar
Masing-masing perusahaan asuransi akan membuat memo kebijakan.
Instruksi ini merupakan syarat bagi perusahaan perasuransian dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Sebab, OJK akan melakukan pembatasan aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung.
Mulai dari tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru, dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi.
OJK akan memperpanjangnya dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran sepanjang perusahaan asuransi dan reasuransi memberikan pelonggaran kepada pemegang polis/peserta/nasabah.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan anggotanya akan memperpanjang batas waktu penagihan premi kepada pemegang polis selama empat bulan akibat penyebaran virus corona.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, meski mengaku akan patuh, bukan berarti pelonggaran itu tanpa konsekuensi. Togar memprediksi pendapatan premi industri asuransi jiwa bakal turun hingga dua digit tahun ini.
“Sekarang premi baru susah lalu premi lanjutan diundur empat. Investasi juga jeblok, jadi sudah tergambar,” paparnya.
Namun demikian, ia mengaku perusahaan asuransi jiwa akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pendapatan premi. Salah satunya, penerbitan produk baru sesuai kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Perusahaan asuransi jiwa juga merekrut banyak agen pemasaran baru untuk memperluas pasar. Untuk itu, ia mengaku telah mengusulkan beberapa alternatif kepada OJK di tengah kondisi berat ini.
Ia meminta OJK memperbolehkan agen pemasaran menggunakan teknologi komunikasi untuk berkomunikasi dengan nasabah. Selain itu, AAJI meminta OJK menghapus kewajiban tanda tangan basah sebagai gantinya tanda tangan dapat diberikan dalam bentuk digital.
Komang Ayu