Asosiasi Pengembang Perumahan Sambut Baik Program Serasi Peran Disperkimtan Sulsel

111
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Asosiasi Pengembang Perumahan di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik hadirnya Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulsel, Sudarman Supardi, usai launching program Serasi Peran, Selasa (03/09/2024) menyebutkan, pihaknya sudah melihat bahwa regulasi ini sudah lama bergulir. Oleh karenanya, ia akan menyampaikan kepada seluruh anggota DPD REI Sulsel yang berjumlah sekitar 300 anggota.

“Kami akan menyampaikan kepada seluruh anggota, bahwa ada launching Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran). Kami akan pelajari lebih lanjut, bagaimana agar pengembang ramai-ramai melakukan registrasi, karena itu menjadi syarat terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, sehingga pengembangan bisa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja untuk menjaga kualitas,” jelasnya.

Selain REI, DPD Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Sulsel juga menyambut baik program Serasi Peran.

“Ini sistem yang menurut saya menarik. Saya berharap program ini segera berjalan. Komitmen terhadap sertifikasi, benar-benar terkontrol dengan baik. Apalagi perumahan ini adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat, sehingga perlu adanya sertifikasi yang baik,” Ketua Himperra Sulsel, Burhanuddin.

Ia berharap, dengan sistem ini Pemprov Sulsel yang membuat pertama dan membuktikan kepada seluruh Indonesia, program ini adalah yang terbaik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel, Andi Bakti Haruni melaunching Program Serasi Peran di Kantor Dinas Perkimtan Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa (03/09/2024). Reformer program ini, Nining Wahyuni yang juga merupakan Kabid Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi.

Dikatakan, implementasi Program Serasi Peran, mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, yakni UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR tahun 2018 tentang Akreditasi  dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

Baca Juga :   CBR250RR Tampil Perkasa di ARRC Jepang, Pebalap Astra Honda Sapu Juara Pertama

Dengan tersertifikasinya para pengembang, dapat menjadikan Provinsi Sulsel sebagai pilot project dalam pelaksanaan program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan. Disperkimtan Sulsel menyediakan ruang pelayanan program Serasi Peran di lobi utama Dinas Perkimtan Sulsel.

Hal ini sesuai dengan instruksi Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Editor : Bali Putra