ASN, Anggota TNI/POLRI Wajib Aktivasi Akun Coretax agar Bisa Mengisi SPT Tahunan

1463

 

Oleh: Neneng Astuti

SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib memiliki akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 31 Desember 2025. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam SE tersebut, wajib pajak termasuk seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, harus melakukan tiga langkah untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.

Langkah-langkah tersebut,

  • Terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP;
  • Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak; dan
  • Memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Oleh sebab itu, KemenPAN RB mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mendorong aparatur negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Berikut panduan lengkap pendaftaran Coretax.

  1. 1. Aktivasi Akun Wajib Pajak

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP dengan mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik fitur ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ yang tersedia di halaman utama.

  1. Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Setelah wajib pajak berhasil melakukan aktivasi akun dan dapat mengakses sistem Coretax DJP, langkah selanjutnya adalah membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui menu “Portal Saya” dan memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

  1. Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Wajib Pajak dapat memastikan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik yang telah berhasil dibuat dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”.
  • Setelah masuk ke halaman “Nomor Identifikasi Eksternal” pilih tab “Digital Certificate”.
  • Geser ke kanan tabel/grid untuk mengklik tombol “Periksa Status”.
  • Bila Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik berhasil dibuat, akan muncul tombol “Hasilkan”. Selanjutnya akan terbit “Surat Penerbitan Kode Otorisasi” di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” pada Akun Wajib Pajak masing-masing.
  • Apabila tidak muncul tombol “Hasilkan” atau terdapat pesan bahwa “KO Created Failed, please create again”, akan diarahkan untuk mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan sistem Coretax DJP, wajib pajak ASN, anggota TNI, dan anggota Polri harus mengaktivasi akun Coretax terlebih dahulu, termasuk ketika akan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.

Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak ASN, anggota TNI, dan anggota Polri untuk mengetahui langkah-langkah aktivasi Coretax DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Aktivasi Akun Coretax 

Ketentuan mengenai aktivasi akun wajib pajak pada Coretax DJP tertuang di dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Selain dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax DJP, aktivasi juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Berikut petikan lengkap dari ketentuan aktivasi akun wajib pajak:

Pasal 6 

(1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menyediakan Akun Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak. 

(2) Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak. 

(3) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: 

  1. elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau 
  2. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. 

(4) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib Pajak telah tervalidasi. 

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax 

Merujuk publikasi yang dirilis DJP, berikut langkah-langkah dalam melakukan aktivasi akun Coretax wajib pajak:

  1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik tombol “Lupa Kata Sandi?”
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Pilih metode tujuan konfirmasi sesuai dengan nomor telephone atau email yang terdaftar pada akun DJP Online
  5. Centang kotak pada kolom pernyataan lalu klik tombol “Kirim”
  6. Akan muncul email atau pesan konfirmasi berisikan tautan untuk melakukan perubahan kata sandi, klik tautan pada email atau pesan tersebut
  7. Buat kata sandi berisikan 8 karakter yang terdiri dari minimal 1 angka dan 1 karakter spesial
  8. Konfirmasi dan ulangi kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Simpan”
  9. Buka kembali laman Coretax (pajak.go.id) lalu masukkan ID pengguna, kata sandi yang telah dibuat, dan kode captcha, kemudian klik tombol “Login”
  10. Aktivasi selesai

Sebagai catatan, jika terjadi perubahan data pada detail kontak, Wajib Pajak harus menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.

Kemudian, saat menerima “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”, pastikan e-mail yang masuk berasal dari pihak DJP (domain @pajak.go.id).

Risiko Tidak Melakukan Aktivasi Akun Coretax 

Jika Wajib Pajak ASN, anggota TNI, dan anggota Polri tidak melakukan aktivasi akun Coretax DJP, maka tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.  Padahal, mulai tahun pajak 2026, semua layanan perpajakan akan menggunakan sistem Coretax, termasuk penyampaian SPT Tahunan.

Jadi, pastikan untuk wajib pajak ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, sudah melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebelum tahun pajak 2025 berakhir. Mengingat, periode penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan tahun pajak 2025 akan dimulai sejak tahun pajak berakhir, yaitu 1 Januari 2026.

Penulis:Pegawai KPP Pratama Kuala Tungkal

*/Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.