APBD Perubahan Makassar Ditetapkan Rp5,26 Triliun, OPD Diminta Kejar Serapan 95 Persen

57
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 sebesar Rp5,26 triliun, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu, 30 September 2026.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaksimalkan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran hingga akhir tahun dengan realisasi belanja di atas 95 persen. Capaian tersebut akan terus dipantau melalui monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara maksimal.

“APBD ini berdampak langsung kepada masyarakat,” sebutnya.

Dalam APBD Perubahan 2026, belanja daerah ditetapkan Rp5,26 triliun, dengan pendapatan daerah Rp4,56 triliun. Munafri menyebut, nilai APBD Perubahan tersebut meningkat Rp80 miliar dibandingkan APBD pokok.

Sementara, tambahan pembiayaan netto Rp699,85 miliar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Munafri mengapresiasi DPRD Kota Makassar yang telah bersama-sama melakukan pembahasan APBD Perubahan. Ia menilai pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS hingga Ranperda Perubahan APBD 2026 menunjukkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pandangan anggota Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 sangat berarti bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Makassar, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan, pembahasan Perubahan APBD 2026 perlu ditempatkan sebagai upaya pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan program pembangunan di Kota Makassar.

“Semoga Perubahan APBD 2026, semakin memperkuat program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Tentunya, seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Editor: Bali Putra