Apa yang membedakan saham syariah dengan saham non syariah?
Secara definisi, saham syariah merupakan efek bersifat ekuitas atau saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di Pasar Modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah di Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, terdapat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK baik secara insidentil maupun secara periodik, setiap bulan Mei dan November. Jadi bisa saja dalam enam bulan pertama suatu saham memenuhi syarat sebagai saham syariah, dan dalam enam bulan berikutnya dikeluarkan dari DES karena tidak lagi memenuhi syarat. Atau sebaliknya, ada saham-saham yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi saham syariah, tetapi enam bulan berikutnya bisa memenuhi syarat DES.
Ada dua syarat utama saham yang tercatat di BEI memenuhi kriteria DES. Pertama, emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di BEI tidak melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah. Yaitu antara lain, tidak melakukan kegiatan produksi dan atau distribusi barang bersifat haram dan bersifat mudarat, kegiatan usaha perjudian, serta perdagangan yang dilarang menurut syariah, seperti, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa dan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
Selain itu, saham syariah adalah saham yang diterbitkan perusahaan yang tidak mengelola jasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Perusahaan penerbit saham yang sahamnya dikategorikan saham syariah juga tidak melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
Kedua, secara keuangan perusahaan publik yang sahamnya masuk dalam katagori DES harus memiliki total utang berbasis bunga (riba) dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen. Selain itu total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) tidak lebih dari 10 persen.
Tim BEI