Anggota DPRD Makassar, Mario David Sosialisasikan Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

319
Anggota DPRD Makassar, Mario David sosialisasikan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel Grand Asia, Jumat (22/12/2023).

Mengundang dua narasumber, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran dan Pemerhati Sosial, Robin.

Wakil rakyat dari Fraksi NasDem meminta warga untuk memanfaatkan program bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah menjadi kewajiban perusahaan.

Sesuai Perda, kata Mario, setiap perusahaan berkewajiban menyalurkan CSR dengan menyisihkan keuntungan yang didapatkan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Oleh karenanya, anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, meminta masyarakat tidak ragu meminta kepada perusahaan. Jika tak diberikan, Mario berharap masyarakat menyampaikan ke dirinya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran mengatakan program CSR punya beberapa macam bentuk. Salah satunya CSR dengan memberikan bantuan dana modal usaha. Untuk hal ini, katanya, masyarakat harus lengkap semua legalitas usaha yang dimiliki seperti NIB dan lainnnya.

Begitu juga yang disampaikan Robin. Ia mengatakan bantuan CSR harus dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Ia bersyukur ada Mario David yang berperan dalam kehadiran perda ini. (*)

Baca Juga :   Menjaga Kesehatan Mental saat Bermedia Sosial