BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR ā Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) 4/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Dalton Makassar, Kamis (14/12/2023).
Imam Musakkar mengingatkan warga agar tidak sembarangan menjual atau membeli minuman beralkohol. Karena, pada Perda Minuman Beralkohol, diatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar menyebutkan, salah satu poin yang diatur mengenai tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Hotel pun kata dia, yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, hotel bintang tiga ke atas.
Untuk yang mengonsumsi juga diatur batas usia yakni usia 21 tahun ke atas. Perda ini bertujuan agar warga lebih memahami aturan tentang minuman beralkohol
Kepala Seksi Pemantau Penanaman Modal DPM-PTSP Makassar, Luqmanul Hakim juga mengatakan kehadiran perda ini untuk membatasi peredarannya. Sebab, tidak semua bisa dan mau minum alkohol.
Ia menyebutkan setiap penjual wajib memiliki surat izin yang telah ditentukan yang disesuaikan dengan klasifikasinya. (*)