BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kamis (08/02/2024). Ia berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah.
Wakil rakyat dari Parta Hanura mengatakan, warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya. Padahal, jika warga mengajukan permohonan bantuan hukum pemerintah, anggarannya sudah disiapkan.
HM Yunus meminta perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.
Sementara itu, Ichsan selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen. Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu
Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan. *