Anggota DPRD Makassar Hasanuddin LeoSosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

198
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) 1/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Travellers Phinisi, Sabtu (18/11/2023).

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Leo menegaskan bahwa sesuai ketentuan, semua anak harus bersekolah selama 12 tahun.

Legislator dari Fraksi PAN ini menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah kota sudah selayaknya memberikan pendidikan gratis untuk semua anak.

Hasanuddin Leo juga memastikan seluruh biaya pendidikan bakal ditanggung mulai PAUD hingga SMA. Meski dirinya tidak punya wewenang terhadap SMA namun tetap gratis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan pihaknya mewajibkan anak sekolah tanpa dipungut biaya. Hal itu sudah tertuang dalam UUD.

Pihaknya akan berupaya memberikan pendidikan berkualitas namun tetap gratis. Komitmen itu telah diterapkan salah satunya lewat PAUD. (*)

Baca Juga :   Bantu Cukupi Stok Darah PMI, Insan Pegadaian Makassar Ramai-ramai Donor